2 Cara Cek Hasil PPPK Guru Tahap 2 dan Jadwal Penting Lainnya

- 21 Desember 2021, 19:49 WIB
Pengumuman PPPK Guru tahap 2.
Pengumuman PPPK Guru tahap 2. / freepik/
PRIANGANTIMURNEWS - Hasil seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru tahap 2 telah diumumkan pada 21 Desember 2021.

Pelamar PPPK Guru dapat mengakses laman SSCASN BKN maupun laman PPPK Guru Kemendikbudristek untuk mengecek pengumuman hasil seleksi.

Begini cara cek pengumuman PPPK Guru tahap 2:

Baca Juga: Ganjar Pranowo Menginginkan Kerjasama Penanggulangan Bencana saat Dubes Jepang Mengunjunginya

1. Akses laman sscasn.

Berikut cara mengecek hasil seleksi kompetensi II PPPK Guru melalui laman SSCASN BKN:

  • Buka laman https://sscasn.bkn.go.id,
  • Klik pada menu Login di sebelah kanan atas,
  • Login dengan NIK dan password,
  • Hasil seleksi kompetensi II PPPK Guru akan ditampilkan pada dashboard.

2. Melalui PPPK Guru Kemendikbudristek.

Berikut cara mengecek hasil seleksi kompetensi II PPPK Guru melalui laman Kemendikbudristek:
  • Buka laman https://gurupppk.kemdikbud.go.id,
  • Klik pada menu Hasil Ujian Tahap 2,
  • Masukkan NIK, Nomor Peserta, dan hasil penjumlahan dari angka yang tertera di layar,
  • Hasil seleksi kompetensi II PPPK Guru akan ditampilkan pada dashboard.
Berikut rincian penyesuaian jadwal seleksi PPPK Guru:
 
- Pengumuman hasil Seleksi Kompetensi II: 21 Desember 2021,
Masa sanggah II (masa pengajuan sanggah): 22-24 Desember 2021,
- Jawab sanggah II (tanggapan sanggah): 24-30 Desember 2021,
- Pengumuman pasca-masa sanggah II: 31 Desember 2021.
 
Apabila setelah dilakukan pengumuman seleksi terdapat pelamar yang keberatan terhadap hasil keputusan Instansi, pelamar dapat mengajukan sanggahan paling lama 3 (tiga) hari kalender setelah pengumuman hasil seleksi.
 
 
Mengutip laman Kemendikbudristek, bagi pelamar yang tidak lulus ujian seleksi kompetensi II PPPK Guru dapat memilih kembali formasi di seluruh wilayah Indonesia.
 
Seleksi kompetensi III dapat diikuti oleh:
  • Guru non-ASN yang mengajar di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh instansi daerah dan terdaftar sebagai guru di Dapodik yang tidak lulus seleksi kompetensi II;
  • Tenaga Honorer Eks Kategori II sesuai database Tenaga Honorer Badan Kepegawaian Negara yang tidak lulus seleksi kompetensi II;
  • Guru Swasta yang mengajar di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dan terdaftar sebagai guru di Dapodik yang tidak lulus seleksi kompetensi II;
  • Lulusan Pendidikan Profesi Guru yang belum menjadi guru dan terdaftar di database lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemdikbudristek yang tidak lulus seleksi kompetensi II.
 
Sejauh ini rincian jadwal dan formasi seleksi kompetensi III PPPK Guru masih belum diumumkan.***

Editor: Aldi Nur Fadilah

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x