Jika COVID-19 Varian Baru Meluas, Masa Karantina Bisa Diperpanjang 14 Hari

- 21 Desember 2021, 19:11 WIB
Ilustrasi virus varian Omicorn.
Ilustrasi virus varian Omicorn. /Pexels @cdc/

PRIANGANTIMURNEWS- Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menghimbau masyarakat untuk tidak melakukan perjalanan ke luar negeri selama Omicron terdeteksi ada di Indonesia.
 
Bahkan pemerintah juga mempertimbangkan perpanjangan karantina jika varian Omicron meluas. "Pemerintah akan mempertimbangkan untuk meningkatkan masa karantina menjadi 14 hari jika penyebaran varian omicron semakin meluas, "kata Luhut. 
 
Luhut menyebut untuk mengantisipasi melonjaknya masyarakat yang melakukan perjalanan ke luar negeri yang tiba di Indonesia , pemerintah akan kembali menyiapkan tempat-tempat atau wisma karantina baru untuk menjaga agar kondisi kepulangan mereka tetap kondusif dan tetap menjalankan protokol yang ada.
 
 
Terkait dengan perkembangan kasus Omicron yang terjadi di Indonesia, Luhut menyebut kasus covid-19 masih berada pada tingkat yang rendah pasca ditemukan kasus omicron di Indonesia. "Hari ini Indonesia telah melewati 157 hari sejak puncak kasus varian delta yang lalu, "imbuhnya.
 
Selain itu kasus aktif dan perawatan di rumah sakit Jawa Bali masih menunjukan penurunan serta cakupan vaksinasi umum dan lansia terus meningkat.
 
namun pemerintah juga mendorong beberapa daerah di Jawa Bali yang tingkat vaksinasi dosis 1 masih di bawah 50 persen.
 
 
tetap pemerintah akan menggunakan PPKM level sebagai antisipasi penyebaran covid-19 varian Omicron meluas.***

Editor: Aldi Nur Fadilah

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x