PRIANGANTIMURNEWS- Bikin kaget ruang sidang, aktivis anti masker Banyuwangi serang hakim.
Penyerangan terhadap hakim yang memvonisnya dilakukan saat aktivis anti masker M Yunus resmi ditetapkan tersangka.
Aktivis Yunus diduga telah melakukan perbuatan yang melanggar UU Kekarantinaan Kesehatan dan UU ITE.
Sebagaimana dikutip PRIANGANTIMURNEWS dari Instagram @warungjurnalis pada Kamis, 19 Agustus 2021.
Ketua Hakim Khamozaru Waruwu diserang saat membacakan vonis selesai.
Baca Juga: Info Kuota Prakerja Gelombang 18: Sebanyak 800 Ribu Orang Akan Dapat Insentif Rp 3,55 Juta
Aktivis anti masker tersebut terjerat 3 tahun penjara dengan kasus Kekarantinaan kesehatan dan UU ITE.
Usai pembacaan vonis selesai dibacakan Yunus berteriak sambil menghadap Ketua Hakim.
"Woooooyy," teriak Yunus sambil Loncat ke meja majelis hakim.