PRIANGANTIMURNEWS - Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya menitipkan empat tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah kepada Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIB Tasikmalaya, Jumat 11 Februari 2022.
Keempat tersangka yaitu berinisial EY, HAJ, BR dan PP. Mereka ini menyusul lima tersangka lain yang sudah dijebloskan ke Rutan Kebon Waru Bandung.
Yang kelima tersangka tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung.
Para tersangka inj tersangkut perkara dugaan korupsi dana hibah yang bersumber dari APBD Kabupaten Tasikmalaya tahun anggaran 2018 dengan total kerugian negara sebesar Rp 5 miliar.
Setelah dilakukan penerimaan tersangka dan barang bukti tahap dua oleh JPU, tersangka dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh dokter dari Puskesmas Mangunreja.
"Setelah dinyatakan sehat, keempat tersangka dilakukan penahanan di Lapas Tasikmalaya untuk 20 hari ke depan," kata Kajari Kabupaten Tasikmalaya Ramadiyagus.
Semua tersangka baru ditahan di Lapas Kelas llB Tasikmalaya ini selanjutnya akan segera dilimpahkan bersama berkas perkaranya oleh Kejari Kabupaten Tasikmalaya ke Pengadilan Negri (PN) Tipikor Bandung untuk proses persidangan lebih lanjut.
"Setelah prosesnya selesai nanti akan dilimpahkan berkasnya ke Pengadilan Tipikor Bandung," kata, Ramadiyagus.
Baca Juga: Prediksi Skor Newcastle United vs Aston Villa, Head to Head, Pratinjau: Liga Premier 2021-22
Ditempat yang sama, Kasi Intel Kejari Kabupaten Tasikmalaya Donny Roy menyatakan pihaknya sudah menyelesaikan tahap kedua berkas perkara empat tersangka yang kemudian dilakukan penahanan.
Keempat tersangka ini merupakan sisa tersangka yang belum ditahan.
"Kita lakukan penahanan dan dititipkan ke Lapas Klas IIB Tasikmalaya."ujarnya.
Baca Juga: Lirik Lagu Buih Jadi Permadani - EXIST Cover By Zidan FT Nabila Maharani : Oh Mungkinkah Diri Ini
Mereka yang baru dilakukan penahanan merupakan sisa tersangka yang belum dilakukan penahanan, karena baru selesai berkas perkara tahap keduanya.***