PRIANGANTIMURNEWS - Beredar di sebuah tayangan akun Facebook Yudi Syafrudin memperlihatkan sebuah pres rilis penetapan 9 orang pelaku pemotongan dana hibah sudah ditetapkan menjadi tersangka.
Dalam pres rilis diposting Jumat tanggal 6 Agustus 2021 menyebutkan tim penyidik perkara tindak pidana korupsi pemotongan dana hibah daerah yang berasal dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Kabupaten Tasikmalaya Tahun anggaran 2018 telah menetapkan 9 tersangka.
"Ada 9 orang yang telah kita tetapkan sebagai tersangka dengan jumlah kerugian keuangan negara sebesar Rp. 5.280.045.000,- (5 milyar dua ratus delapan puluh juta empat puluh lima ribu rupiah)," tulisan pres rilis dikutip priangantimurnews.pikiran-rakyat.com Sabtu 7 Agustus 2021.
Baca Juga: Link Download Resmi Spanduk/Banner Hari Pramuka ke-60/2021 untuk Instansi dan Pramuka se-Indonesia
Ke 9 Inisial tersangka tersebut, UM, 47 Tahun, pengurus partai dan wiraswasta.
WAR, 46 Tahun, Pimpinan Ponpes dan Wiraswasta. EY, 52 Tahun, Pimpinan Ponpes/Ketua Yayasan/Madrasah dan Wiraswasta.
Kemudian HAJ, 49 Tahun, Wiraswasta. AAM, 49 Tahun, pengurus partai dan wiraswasta. FG, 35 Tahun, Pengurus partai dan wiraswasta. AI, 31 Tahun, wiraswasta Guru Honorer. BR, 41 Tahun, Pengurus partai dan Wiraswasta dan PP, 32 Tahun, karyawan honorer.
Kasus ini berawal dari adanya temuan BPK RI perwakilan provinsi Jawa Barat terhadap pelaksanaan dana hibah Kabupaten Tasikmalaya tahun anggaran 2018 yang menemukan adanya banyak lembaga yang sampai akhir tahun anggaran tidak menyerahkan LPJ.
Setelah diketahui, kemudian dari itu BPK menemukan adanya pemotongan dana hibah.***
Sumber : Facabook Yudi Syafrudin a
Keterangan foto : postingan pres rilis