Pengurus Partai, Ketua Yayasan, hingga Guru Jadi Tersangka Penyunatan Dana Hibah

- 7 Agustus 2021, 15:53 WIB
Kepala Kejaksaan Negeri Tasikmalaya M. Syarif, SH, MH
Kepala Kejaksaan Negeri Tasikmalaya M. Syarif, SH, MH /Edi Mulyana/

PRIANGANTIMURNEWS- Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya telah menetapkan 9 orang tersangka dalam kasus dugaan penyunatan dana hibah APBD Kabupaten Tasik tahun 2018. 

Mereka yang menjadi tersangka dari beragam profesi mulai dari pengurus partai, ketua yayasan pendidikan agama, karyawan honorer hingga huru honorer.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya Provinsi Jawa Barat, M Syarif SH MH, ya kita telah mengungkap tindak pidana korupsi dana hibah Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) pemerintah Kabupaten Tasikmalaya.

"Berhasil kita ungkap dari tahun anggaran 2018. Berdasarkan Perhitungan Kerugian Negara (PKN) akibat dikorupsi mencapai Rp. 5,2 Milyar lebih," kata, Syarif kepada awak media.

Baca Juga: Sedih, Pria Ini Ditinggal Ayah Setelah Seminggu Jadi Polisi

Kini hasil proses penyelidikan dan penyidik. Kejaksaan Negeri Tasikmalaya telah menetapkan sembilan tersangka bernama inisial dalam kasus ini. UM (47), WAR (46), EY (52), HAJ (49), AAM (49), FG (35), AL (31), BR (41) dan PP (32).

Diketahui 9 tersangka yang memotong dana hibah ini dari berbagai profesi maupun pengurus Partai, Karyawan Honorer, ketua yayasan Pendidikan Agama hingga guru honorer. Mereka memotong dana hibah untuk 79 lembaga keagamaan.

Syarif menyebutkan, kita sudah menetapkan 9 tersangka kasus korupsi dana bantuan hibah APBD Kabupaten Tasikmalaya tahun anggaran 2018," ujarnnya.

Baca Juga: Mendikbud Nadiem Apresiasi 2 Guru Indonesia yang Terpilih Jadi Wasit di Olimpiade Tokyo 2020

"Akibat perbuatan ke 9 tersangka negara mengalami kerugian mencapai Rp.5.280.000.045.000." ujar, Syarif.***

Editor: Agus Kusnadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x