Kejari Kabupaten Tasikmalaya Tetapkan 9 Tersangka Pemotong Dana Hibah APBD Tahun 2018

- 7 Agustus 2021, 12:50 WIB
Kepala Kejari Kabupaten Tasikmalaya M. Syarif.SH, MH
Kepala Kejari Kabupaten Tasikmalaya M. Syarif.SH, MH /Edi Mulyana/

PRIANGANTIMURNEWS - Menyikapi postingan di akun Facabook D Yudi Syafrudin yang memposting pres rilis 9 orang pemotong dana hibah, telah ditetapkan sebagai tersangka dibenarkan oleh Kepala Kejaksaan Negri Kabupaten Tasikmalaya M Syarif SH MH.

" Ya kita telah mengungkap tindak pidana korupsi dana hibah APBD Kabupaten Tasikmalaya Tahun 2018.
Berhasil kita ungkap pemotongan dana hibah tahun anggaran 2018. Berdasarkan Perhitungan Kerugian Negara (PKN) akibat dikorupsi mencapai Rp5,2 Milyar lebih," kata, Syarif kepada awak media.

Kini hasil proses penyelidikan dan penyidik. Kejaksaan Negeri Tasikmalaya telah menetapkan sembilan tersangka bernama inisial dalam kasus ini. UM (47), WAR (46), EY (52), HAJ (49), AAM (49), FG (35), AL (31), BR (41) dan PP (32).

Baca Juga: Warga Digegerkan dengan Temuan Mayat Wanita Tanpa Identitas dalam Kondisi Setengah Terkubur

Diketahui 9 tersangka yang memotong dana hibah ini dari berbagai profesi maupun pengurus Partai, Karyawan Honorer, ketua yayasan Pendidikan Agama hingga guru honorer. Mereka memotong dana hibah untuk 79 lembaga keagamaan.

Syarif menyebutkan, kita sudah menetapkan 9 tersangka kasus korupsi dana bantuan hibah APBD Kabupaten Tasikmalaya tahun anggaran 2018," ujarnnya.

"Akibat perbuatan ke 9 tersangka negara mengalami kerugian mencapai Rp.5.280.000.045.000." ujar Syarif.***

 

Editor: Muh Romli


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x