PRIANGANTIMURNEWS - Penanganan kasus dugaan penyunatan dana hubah di Kabupaten Tasikmalaya terus bergulir. Kini kasus tersebut telah ditangani oleh Kejaksaan Negeri Tasikmalaya.
Untuk menyelidiki kasus tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Tasikmalaya M.Syarif telah mengeluarkan sprindik Pidsus.
Dikutip priangantimurnews.com dari Desjabar berjudul, "Dana Hibah Disunat Oknum: Dari 14 Yayasan Terkumpul Rp2 Miliar, Bila 200 Yayasan Disunat Bisa Ratusan Miliar"
Kepala Kejari Kab. Tasikmalaya M. Syarif menyatakan ada sekitar 200 yayasan yang mendapat dana hibah dari bantuan provinsi (banprov) Jawa Barat.
Baca Juga: 15 Warga di Tasikmalaya Jadi Korban Investasi Bodong, Penipu Catut Nama Pengusaha Lokal Sukses
Terkait dengan kasus dugaan penyunanan dana hibah ini, Kejari telah meminta keterangan 14 Yayaysan. Dari 14 yayasan tersebut dipotong hingga 50 persen ditanbah Rp5 juta.
Dari 14 yayasan saja, uang hasil potongan mencapai Rp2 miliar.Tak terbayangkan kalau 200 yayasan bisa ratusan miliar dikorupsinya.
"Kami sudah memeriksa 14 lembaga berbadan hukum yang tersangkut dalam kasus pemotongan hibah Banprov Jabar tahun anggaran 2020. Kini masuk ke tahap penyidikan bidang korupsi," kata Kepala Kejari Kabupaten Tasikmalaya, M Syarif dalam konferensi pers di Kantor Kejari, Jalan Raya Eor Mangunreja, Rabu 24 Februari 2021.
Baca Juga: TAGANA Pangandaran Sudah Bergabung dengan Tim SAR Gabungan di Lokasi Bencana Banjir Bekasi
Kaitan dengan penyunatan dana hibah, Kajari mengaku telah mengantongi 200 lembag, badan atau oraganisasi kemasyarakatan berbadan hukum di Kabupaten Tasikmalaya, yang juga menerima hibah Banprov Jabar tahun anggaran 2020.
"Hingga kini, mereka belum melapor. Berharap semua dapat segera kami periksa untuk mendapat titik terang siapa tersangka pelaku pemotongan yang diduga telah meninmbulkan kerugiaan negara," ucapnya.