Pemerintah Minta Tunda Sidang Pengujian Tekait UU Cipta Kerja

- 19 Januari 2021, 20:01 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi
Gedung Mahkamah Konstitusi /ANTARA FOTO/
PRIANGANTIMURNEWS- Pemerintah minta sidang pengujian tekait Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020  ditunda terlebih dahulu.
 
Alasan penundaan karena membutuhkan waktu lebih lama untuk menyusun keterangan.
 
Dikarenakan DPR berhalangan hadir dan pemerintah yang telah diagendakan sebelumnya. Tetapi, DPR berhalangan hadir dan pemerintah dalam kesempataan itu minta untuk penundaan.
 
Dikutip Priangan Timur News dari antara, 'Pemerintah minta sidang pengujian UU Cipta Kerja ditunda'  Senin, 18 Januari 2021.
 
 
"Kami mewakili dari pemerintah menyampaikan permohonan untuk penundaan sidang berhubung kami masih memerlukan waktu yang cukup untuk menyusun keterangan dari pemerintah atas permohonan dari pemohon," ujar Kepala Biro Hukum, Persidangan, dan Hubungan Masyarakat Kemenko Perekonomian I Ketut Hadi Priatna dalam sidang secara daring di Jakarta, Senin.
 
Menanggapi permintaan penundaan itu, Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman mengingatkan lembaga yang dipimpinnya akan mulai menggelar sidang sengketa hasil pilkada pada 26 Januari 2021.
 
Khawatir penundaan sidang akan cukup lama, kuasa hukum pemohon Imam Nasef meminta agar majelis hakim menolak keterangan yang akan disampaikan oleh pemerintah dan DPR.
 
"Dengan segala hormat, kami berposisi pada menolak keterangan yang akan disampaikan oleh pemerintah dan/atau DPR dan kami mohon agar Majelis Yang Mulia untuk menyatakan tidak diterima karena beberapa alasan," tutur Imam Nasef.
 
 
Permintaan itu disebut akan dibahas lebih lanjut majelis hakim.
 
Adapun permohonan pengujian UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja itu diajukan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama sejumlah organisasi serikat pekerja.
 
Para pemohon mengajukan permohonan uji materi terhadap Pasal 81, Pasal 82, dan Pasal 83 UU Cipta Kerja.
 
Hal-hal yang dipersoalkan dalam pasal-pasal tersebut adalah tenaga kerja asing, jaminan sosial, lembaga pelatihan kerja, pelaksanaan penempatan tenaga kerja, perjanjian kerja waktu tertentu, waktu kerja, pekerja alih daya, cuti, upah minimum dan pengupahan.***
 

Editor: Agus Kusnadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x