Awas, Penyaluran BST Tak Boleh Ada Potongan

- 19 Januari 2021, 00:14 WIB

PRIANGANTIMURNEWS - Penyaluran Bantuan Sosial Tunai (BST) tidak boleh ada potongan dari pengurus RT/RW.

Bantuan Sosial Tunai (BST) harus diterima utuh sesuai nominal yang didistribusikan oleh Kementerian Sosial.

Demikian disampikan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi menyikapi telah dilakukannya penyaluran BST.

Baca Juga: Bisnis Birahi Berkedok SPA Dibongkar Polisi

Bantuan Sosial Tunai. BST harus diterima warga secara utuh sesuai nominal yang didistribusikan oleh Kementerian Sosial.


"Apa yang diberikan Kemensos, harus sampai ke tangan penerimanya apa adanya, tidak ada potongan-potongan dengan alasan apa pun," ucap Rahmat di hadapan peserta Apel Senin (18/1/2021) di Stadion Patriot Candrabhaga.


Arahannya tersebut, diharapkannya dapat ditindaklanjuti oleh para Camat dan Lurah untuk segera menerbitkan surat edaran yang diperuntukkan bagi para pengurus RT/RW perihal distribusi BST. Kebijakan selain ketentuan yang digariskan Kemensos tidak diperkenankan.

Baca Juga: BNPB Mengajak Masyarakat Bersinergi Tangani Dampak Gempa Sulbar


"Jika masih ada yang berbuat nakal, inspektorat dan juga pihak berwajib akan diturunkan untuk menanganinya," katanya.


Seperti dirangkum Priangantimurnews dari Pikiran Rakyat, sebelumnya informasi pemotongan BST ini dilaporkan dilakukan oleh oknum terhadap warga RT 9 RW 1 Kelurahan Pejuang, Kecamatan Medan Satria. Oknum tersebut diduga memotong uang BST sebesar Rp 100.000 per orang.

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x