Awas, Penyaluran BST Tak Boleh Ada Potongan

- 19 Januari 2021, 00:14 WIB


Pemotongan ini dilakukan setelah terjadi kesepakatan antara penerima BST dengan pengurus RW/RW dengan melihat kondisi warga banyak yang tidak menerima dana BST.

Baca Juga: Bupati Pangandaran dan Ketua Komisi III DPRD Tinjau Bangunan SDN 2 Pananjung

Nantinya, hasil pemotongan Rp 100.000 tersebut akan diserahkan kepada warga yang tidak mendapat uang BST dan sebagian lagi dimasukkan ke kas RW/RT.


"Terhadap laporan warga tersebut sudah ditindaklanjuti ke lokasi. Lurah Pejuang telah memerintahkan kepada para pengurus RT/RW 1 untuk mengembalikan uang yang sudah diberikan oleh para penerima BST," kata Kepala Bagian Humas Pemerintah Kota Bekasi Sajekti Rubiyah.***
(Riesty Yusnilaningsih/Pikiran Rakyat

 

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah