Pemotongan ini dilakukan setelah terjadi kesepakatan antara penerima BST dengan pengurus RW/RW dengan melihat kondisi warga banyak yang tidak menerima dana BST.
Baca Juga: Bupati Pangandaran dan Ketua Komisi III DPRD Tinjau Bangunan SDN 2 Pananjung
Nantinya, hasil pemotongan Rp 100.000 tersebut akan diserahkan kepada warga yang tidak mendapat uang BST dan sebagian lagi dimasukkan ke kas RW/RT.
"Terhadap laporan warga tersebut sudah ditindaklanjuti ke lokasi. Lurah Pejuang telah memerintahkan kepada para pengurus RT/RW 1 untuk mengembalikan uang yang sudah diberikan oleh para penerima BST," kata Kepala Bagian Humas Pemerintah Kota Bekasi Sajekti Rubiyah.***
(Riesty Yusnilaningsih/Pikiran Rakyat