PRIANGANTIMURNEWS - Sidang kasus dugaan gratifikasi dengan terdakwa BBD Wali Kota Tasikmalaya pada Rabu 10 Februari 2021 hari ini kembali akan digelar di Pengadilan Tipikor Bandung.
Sidang kali merupakan sidang yang ke enam dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum.
Demikian diungkapkan oleh Plt Wali Kota Tasikmalaya, H.Muhammad Yusuf usai Musrenbang 2021 tingkat Kecamatan Mangkubumi Selasa 9 Februari 2021.
Baca Juga: Dikepung Banjir, Jenazah Nenek Warga Bekasi Dievakuasi Menggunakan Perahu Karet
Dikatakan Yusuf sidang keenam agendanya pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Sidang yang ke enam ini adalah tuntutan, dan ada sidang pledoy dan lainnya. Untuk kelanjutan persidangan sampai akhir Maret atau tidaknya saya tidak tahu. Yang jelas semua informasi yang saya dapatkan dari bidang hukum yang ditugaskan untuk memantau persidangan," kata M Yusuf.
Adapun tugas Dia kata Yusuf, hanya ditugaskan untuk melaporkan perkembangan persidangan ke Gubernur dan Mendagri. "Ini saja tugas saya," ujarnya.
Baca Juga: Banjir Bandang di Banjarwangi Garut Merendam 35 Rumah Warga
Sebagai bentuk dukungan moral, Yusuf mengaku yang bisa mendoakan agar Wali Kota BBD tetap sehat.
"Sebagai dukungan moral saya hanya bisa mendo'akan agar pak Budi Wali Kota tetap sehat, sehingga dapat menjalani proses persidangan dengan iklas, tabah dan tawekal kepada Allah," ujarnya. (Edi Mulyana)***