PRIANGANTIMURNEWS- Berikut artikel mengenai daftar Upah Minimum 2022 untuk wilayah Kalimantan Selatan.
Dalam artikel ini akan dimuat daftar Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Selatan 2022 dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2022 yang ada di wilayah Kalimantan Selatan.
Dilansir priangantimurnews dari akun Instagram @kemnaker, berikut Upah Minimum tahun 2022 untuk wilayah Kalimantan Selatan.
Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Selatan tahun 2022 sebesar Rp2.906.473,32.
Baca Juga: Daftar Upah Minimum Terupdate 2022 untuk wilayah Kalimantan Timur
Sedangkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2022 yang ada di wilayah Kalimantan Selatan ialah:
1. Kota Baru : Rp3.048.796,89
2. Tabalong : Rp3.001.230,04
3. Tanah Bumbu : Rp2.916.894,94
4. Banjarmasin : Rp3.000.371,00
Baca Juga: BANGGA! Qasidah Modern Nasida Ria Manggung di Kassel, Jerman
Itulah Upah Minimum 2022 untuk wilayah Kalimantan Selatan. Bagi kabupaten/kota yang tidak ditetapkan Upah Minumum Kabupaten/Kotanya, maka pada kabupaten/kota dimaksud berlaku Upah Minimum Provinsi (UMP).***