Investigasi ditujukan untuk mendalami materi apakah pemohon memiliki keterangan signifikan dalam proses peradilan.
Selanjutnya investigasi juga bertujuan untuk melihat permohonan yang diajukan disampaikan berdasarkan itikad baik atau tidak.
Baca Juga: Gado-Gado dan Pecel Masuk Daftar Salad Terbaik
Sementara asesment untuk melihat apakah perlu bantuan medis atau psikologis.
Setelah investigasi dan asesment dilakukan, tim penelaah akan menyusun risalah dan dilakukan rapat paripurna.
Oleh karena itu, ia mengingatkan para pemohon yang sudah mengajukan perlindungan, namun dalam rentang waktu 30 hari kerja tidak bisa memberikan keterangan, dianggap tidak kooperatif. Sehingga permohonannya ditolak.
Baca Juga: MERIAH!! Sambut Tahun Baru Islam 1444 H, Barongsai Ular Naga Sepanjang 25 Meter Bikin Heboh
Terkait pengajuan permohonan yang diajukan oleh Bharada E dan istri Ferdi Sambo secara garis besar hampir sama.
Hanya saja bedanya Putri Candrawati meminta perlindungan fisik, sementara Bharada E tidak.
Alasan permohonan yang diajukan, ada perlindungan fisik, prosedural, bantuan hukum, dan bantuan psikologis.