PRIANGANTIMURNEWS- Ketua LPSK, Hasto menegaskan kedua pemohon yang mengajukan perlindungan ke LPSK yakni Bharada E dan istri Ferdy Sambo.
LPSK mengingatkan permohonan perlindungan yang diajukan oleh Bharada E dan istri Ferdy Sambo berpotensi ditolak.
Apabila selama 30 hari kerja, pemohon tidak bisa dimintai keterangan.
Baca Juga: Ini Penyebab Kekasih Brigadir J Mendadak Ketakutan, Sampai Undur Diri Dari Pekerjaan, Sungguh Sadis!
Karena waktunya ini terbatas, kami sampaikan informasi kepada pemohon Kalau 30 hari kerja tidak bisa dimintai keterangan, dan tidak ada kesempatan dilakukannya investigasi maupun asesmen, ia terpaksa kami putuskan menolak permohonan kata ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo.
Hasto menegaskan kedua pemohon yang mengajukan perlindungan ke LPSK yakni Bharada E dan istri Ferdy Sambi.
Hingga saat ini belum berstatus sebagai terlindung oleh lembaga tersebut.
Baca Juga: KUASA HUKUM MEMBELOT?! Terungkap Fakta Dan Kontroversi Pengacara Brigadir J Komarudin Simanjuntak
Ia menjelaskan setiap permohonan yang diajukan, pemohon terlebih dahulu harus diinvestigasi dan melalui proses asesment.