Kematian Brigadir J Memberikan Titik Terang, Apa Motifnya?

- 11 Agustus 2022, 11:05 WIB
Potret Brigadir RR dan Bharada E.
Potret Brigadir RR dan Bharada E. /YouTube Subang Hijau

PRIANGANTIMURNEWS - Setelah melalui berbagai proses dan perkembangan, peristiwa tindak pidana penembakan Brigadir J yang terjadi di Duren Tiga

Peristiwa kematian Brigadir J di Duren Tiga jelas menjadi tekanan bagi Presiden RI Jokowi untuk mengungkap kasus ini secara cepat transparan dan akuntabel.

Pengungkapan peristiwa penembakan Brigadir J,. Jokowi perintahkan jangan ada yang ragu-ragu jangan ada yang ditutup-tutupi ungkap kebenaran apa adanya.

"Kasus kematian Brigadir J atau Novriansyah Yosua Hutabarat selain menjadi perbincangan hangat publik dan menyimpan teka-teki." dikutip priangantimurnews.pikiran-rakyat.com dari Chennel YouTube Subang Hijau Kamis 11 Agustus 2022.

Baca Juga: Bila Menemukan Tindak Kekerasan dan Pelecehan, Begini Kata Anies Baswedan

Perjalanan pengungkapan Brigadir J mulai dari kronologi awal yang disampaikan polisi terbentur dengan penemuan-penemuan baru penetapan Bharada Eliazer sebagai tersangka.

Selain itu temuan 25 anggota polisi yang tidak profesional dalam menangani kasus ini menimbulkan tanda-tanya baru Akankah ada persekongkolan untuk menutupi kebenaran dibalik tewasnya Brigadir J.

Hal itu pun diungkapkan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menemukan terdapat 25 orang anggota kepolisian yang tidak profesional dalam menangani kasus yang telah menewaskan Brigadir J.

25 personel Polri ini menghambat proses olah tempat kejadian perkara yang seharusnya berjalan dengan baik, seluruh anggota kepolisian berasal dari empat kesatuan yakni dari Deviasi Profesi Polres Jakarta Selatan Polda Metro Jaya dan Bareskrim.

Baca Juga: Info Manchester City: Bernando Silva Ke Barcelona? Ini 3 Sosok Penggantinya Yang Akan Direkrut, Siapa Saja?

Kapolri telah membentuk inspektorat khusus atau irsus yang dipimpin oleh inspektorat pengawasan umum Polri Komjen Agung Budi Maryoto Timer Cus. Kini tim telah melakukan pemeriksaan terhadap 25 orang.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan ada 25 personel yang diperiksa tim inspektorat khusus atau irsus terkait kasus kematian Novriansyah Yosua Hutabarat.

Dari 25 personel itu terdapat beberapa perwira tinggi atau Pati perwira menengah atau pamen hingga Bintara Tamtama.

Kapolri menyebut, 25 personel yang diperiksa itu karena diduga ketidakprofesionalan terkait kasus kematian Brigadir J.

Ia menyebut, 25 personel itu berasal dari Polres Bareskrim hingga Polda dengan pangkat Pati bintang satu perwira menengah atau pamen hingga pintar dalam kasus Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Baca Juga: Info Ballon d'Or: Superstar Real Madrid Sebut Karim Benzema Layak Dapat Ballon d'Or Tahun Ini, Benarkah?

"Gini setidaknya ada 10 anggota Polri yang dimutasi mulai dari level perwira tinggi, perwira menengah dan perwira pertama."kata, Kapolri Listyo.

Sementara itu pihak kepolisian juga telah mengetahui personel kepolisian yang katanya CCTV rusak di kediaman Kompleks rumah dinas Ferdy Sambo.

Selain identitas pelaku kepolisian juga sudah mengetahui bagaimana CCTV yang telah dikatakan rusak ini diambil. Adapun oknum yang mengambil CCTV ini sudah diperiksa oleh tim khusus Polri.

Polisi ini akan ditentukan dari hasil pemeriksaan sebelumnya pada tanggal 12 Juli 2012. Lalu pihak kepolisian mengatakan bahwa semua CCTV di lokasi itu mati.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budi Herdi Susianto menyebutkan CCTV mati karena dekornya rusak.

Seno Soeharto selaku ketua RT 05 RW 01 di Komplek Polri Duren Tiga Jakarta Selatan mengatakan, adanya sejumlah polisi yang mengganti recorder kamera CCTV di Kompleks Tiga Duren Sawit Jakarta Selatan satu hari setelah kejadian.

Baca Juga: 20 Link Download Twibbon HUT Arema ke-35, pada 11 Agustus 2022, Pas Dijadikan Status di WhasApp dan Instagram

Seno mengaku tidak mengetahui alasan pasti dibalik penggantian decoder ini meski begitu ia meyakini bahwa sejumlah CCTV yang berada di kompleks Polri masih aktif saat aksi baku tembak terjadi.

Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Agus Andriyanto mengungkapkan bahwa tim khusus menghadapi sejumlah kendala yakni adanya barang bukti yang rusak atau dihilangkan.

Walau begitu Agus belum menyampaikan dengan detail barang bukti apa saja yang rusak dan dihilangkan.

Sementara barang bukti berdasarkan pasal Peraturan Kapolri Nomor 6 tahun 2019 yakni benda bergerak atau tidak bergerak berwujud atau tidak berwujud yang lain lakukan penyitaan oleh penyidik untuk dilakukan keperluan pemeriksaan dalam tingkat penyidikan.

Barang bukti juga bisa dijadikan penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan. Undang-undang hukum pidana mengatur tentang perusakan barang bukti hal ini telah diatur dalam pasal 233 KUHP

Pasal 233 KUHP berbunyi, barangsiapa dengan sengaja menghancurkan, merusak, membikin tak dapat dipakai, menghilangkan barang-barang yang digunakan untuk membuktikan sesuatu di muka penguasa yang berwenang akta surat-surat atau daftar-daftar yang atas perintah penguasa umum terus-menerus atau untuk sementara waktu disimpan atau diserahkan kepada seorang pejabat ataupun kepada orang lain untuk kepentingan umum.

Atas dasar itu diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

Ketua Komisioner Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik Wah dari Chase Ledger telah menimpa Brigadir J hingga tewas kendati demikian keterangan ini masih perlu dikonfirmasi lebih lanjut.

Komnas HAM turut memeriksa seorang ajudan Ferdy Sambo bernama Ricky yang disebut-sebut menjadi saksi dan kejadian meninggalnya Brigadir Novriansyah Yoswa Hutabarat.

Smentara itu Wakil lembaga perlindungan saksi dan korban Edwin Partogi mengatakan berdasarkan keterangan dari Berada, Brigadir J di tembak dari jarak dekat sebelum meninggal dunia.

Tembakan awal dilakukannya dengan jarak enam meter lalu setelah Brigadir J sekarat, lalu Berada mendekat dan menembak Kepala Brigadir J dari jarak dua meter.

Namun pengakuan ini belum bisa disimpulkan sebagai keterangan peristiwa yang sebenar-benarnya berdasarkan keterangan awal dari polisi Brigadir J lepaskan tembakan 7 peluru yang tak ada satupun yang kena.

Baca Juga: Info Manchester United: Belum Usai, Klub Akan Target Pemain 22 Tahun Ini?

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK) mulai membuka keterangan penelusuran terkait pengajuan perlindungan Berada pasca ditetapkannya sebagai tersangka.

Menurut LPSK Berada bertugas hanya sebagai sopir pribadi Irjen Ferdy Sambo dan bukan ajudan Wakil Ketua LPSK.

Edwin Partogi Pasaribu menjelaskan hasil temuan LPSK berdasarkan keterangan selama dimintai keterangan guna mengajukan permohonan perlindungan.***

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: YouTube Subang Hijau


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah