Kementerian Perhubungan Menaikan Tarif Ojek Online

- 14 Agustus 2022, 07:01 WIB
Tarif ojek online (ojol) naik.
Tarif ojek online (ojol) naik. /PRITIM PRMN/ROBI SAEPUDIN/

Dengan demikian, dapat dipastikan per 14 Agustus mendatang tarif ojol di Indonesia akan naik secara merata.

Lebih lanjut Hendro mengatakan, Biaya Langsung dan Tidak Langsung merupakan komponen biaya pembentuk tarif.***

Halaman:

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: Instagram @kementrianperhubungan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah