Penghapusan Data Kendaraan bagi Penunggak Pajak di Jawa Barat

- 14 Agustus 2022, 05:35 WIB
Ilustrasi pajak kendaraan bermotor.
Ilustrasi pajak kendaraan bermotor. /Antara/Rahmad/ANTARA FOTO

PRIANGANTIMURNEWS- Tim Pembina Samsat Nasional yang meliputi Kepala Korlantas Polri, Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri dan Direktur Utama PT. Jasa Raharja beraudensi dengan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil di Gedung Sate Se4lasa lalu.

Pertemuan antara Tim Pembina Samsat Nasional dengan Gubernur Jawa Barat tersebut dalam rangka membahas penerapan kebijakan penghapusan kendaraan yang menunggak pajak, Selasa lalu.

Ketentuan penghapusan data kendaraan ini telah dituangkan dalam Undang-undang Nomor. 22 Tahun 2009 tersebut akan diberlakukan segera untuk mendorong tertib administrasi kepemilikan kendaraan, penerimaan pajak daerah dan penerimaan sumbangan wajib asuransi kecelakaan.

Baca Juga:  Tagar 'Fadil Harus Dicopot', Trending di Twitter, Tanggapan Pengamat Politik: Wajar Saja

Dalam sambutannya Ridwan Kamil mengatakan bahwa karena sifatnya pajak adalah wajib, sehingga perlu ada upaya paksa dari pemerintah.

Selain itu, Ridwan Kamil juga menyetujui penerapan kebijakan penghapusan kendaraan bagi masyarakat yang menunggak pajak kendaraan, dengan demikian diharapkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak akan meningkat.

“Bila kesadaran bayar pajak meningkat, maka pembangunan akan lebih luas, seperti semakin banyak jalan yang dibangun dan digunakan masyarakat tidak lain bersumber dari pajak yang dibayar”, ungkap Ridwan Kamil.

Baca Juga: Hukum yang Bisa Dibuat-buat, Mahfud MD Minta Masyarakat Kawal Kasus Brigadir J Hingga Persidangan

Senada dengan pandangan Gubernur, Kepala Bapenda Jabar Dedi Taufik mengatakan bahwa potensi pajak kendaraan merupakan sumber pendapatan yang dominan dalam APBD untuk pembangunan, di sisi lain potensi pajak kendaraan masih besar untuk dioptimalkan.

Halaman:

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: Bapenda Jabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x