PRIANGANTIMURNEWS- Kementerian Perhubungan menaikkan tarif ojek online (ojol) di Indonesia. Aturan ini akan mulai berlaku efektif pada 14 Agustus 2022.
Aturan perubahan tarif ojol ini menggantikan aturan sebelumnya yaitu KM Nomor KP 348 Tahun 2019. Lebih lanjut, aturan baru ini akan menjadi pedoman sementara bagi penetapan batas tarif atas dan tarif bawah ojek online.
"Dalam KM Nomor KP 564 Tahun 2022 ini kami telah melakukan evaluasi batas tarif terbaru yang berlaku bagi ojek online.
Selain itu sistem zonasi masih berlaku 3 zonasi," demikian disampaikan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Hendro Sugiatno dalam keterangan tertulis.
Aturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkannya yaitu sejak 4 Agustus. Kementerian Perhubungan memberikan waktu bagi para penyedia jasa ojol untuk melakukan penyesuaian dan pencantuman tarif baru di tiap-tiap aplikasi.
"Perusahaan aplikasi menerapkan besaran biaya jasa baru batas bawah, biaya jasa batas atas.
Baca Juga: 10 Ucapan Selamat Hari Pramuka 2022, Menarik dan Penuh Makna, Pas Jadi Caption Status di WhatsApp
Biaya jasa minimal berdasarkan sistem zonasi paling lambat 10 hari kalender sejak keputusan menteri ini ditetapkan," ujar Hendro.