Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Wajib Lapor dengan Alasan Kesehatan dan...

- 1 September 2022, 13:22 WIB
Hak Istimewa Putri Candrawathi 'Bebas' Penjara dan Hanya Wajib Lapor, Refly Harun: Bisa Susun Skenario Baru
Hak Istimewa Putri Candrawathi 'Bebas' Penjara dan Hanya Wajib Lapor, Refly Harun: Bisa Susun Skenario Baru /Pikiran Rakyat/

PRIANGANTIMURNEWS - Tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo mengajukan permohonan tidak ingin ditahan dengan alasan kemanusiaan. 

Putri Candrawathi mengajukan permohonan tidak ingin ditahan dengan  alasan kemanusiaan, masih punya anak kecil (bayi). 

Terlebih kondisi Putri Candrawathi masih kurang stabil, usai peristiwa pembunuhan Brigadir J. 

Pengacara Putri Candrawathi, Arman Hanis mengungkapkan pihaknya sudah mengajukan permohonan tersangka tidak ditahan. 

"Terkait penahanan Bu Putri, kami sudah mengajukan permohonan tidak dilakukan penahanan," katanya dilansir Priangantimurnews.com dari Pikiran-Rakyat. 

Dia menjelaskan, hal itu berdasarkan alasan-alasan yang sesuai Pasal 31 ayat 1 KUHAP, boleh mengajukan permohonan karena alasan kemanusiaan. 

Meski begitu, Putri Candrawathi harus wajib lapor, dua kali dalam sepekan walaupun tidak ditahan. 

"Ibu Putri masih mempunyai anak kecil dan Ibu Putri masih dalam keadaan tidak stabil," katanya. 

"Sehingga kami mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan terhadap Ibu Putri, tetapi diberikan wajib lapor 2 kali seminggu," tambahnya. 

Halaman:

Editor: Anto Sugiarto

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x