Tidak semua bisa mengikuti atau menerima manfaat dari Kartu Prakerja.
Berikut ini adalah syarat untuk bisa mengikuti atau menerima program Kartu Prakerja:
- WNI berusia minimal 18 tahun ke atas.
- Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
- Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.
- Bukan sebagai penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid-19.
- Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa, dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
- Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.
Demikian adalah informasi seputar Kartu Prakerja Gelombang 44 beserta cara pendaftaran serta syarat untuk mendaftar Kartu Prakerja.***