Daya Listrik Subsidi 450 VA Bakal Dihapus, Diganti 900 VA

- 13 September 2022, 16:47 WIB
Ilustrasi, Pemerintah akan hapus daya listrik 450 VA dan digantikan 900 VA
Ilustrasi, Pemerintah akan hapus daya listrik 450 VA dan digantikan 900 VA /pln.go.id

PRIANGANTIMURNEWS - Pemerintah dan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI menyepakati menaikan daya untuk pelanggan listrik yang mendapatkan subsidi.

Daya listrik yang mendapatkan subsidi yakni 450 Volt Ampere (VA), nantinya akan dinaikan menjadi 900 VA dan 900 dinaikan menjadi 1200 VA.

"Kita sepakat dengan pemerintah untuk VA 450 menjadi 900 VA, dan 900 VA menjadi 1200 VA," ujar Ketua Banggar Said Abdullah saat rapat Panja dengan Kementerian Keuangan terkait RUU APBN 2023.

Baca Juga: Cara Pencairan BLT BBM 2022 Hanya Perlu Datangi Kantor Pos Terdekat, Langsung Cair

Said menjelaskan, sesuai pasal 2 ayat 1 Peraturan Menteri ESDM Nomor 29 Tahun 2016, subsidi tarif listrik untuk rumah tangga dilaksanakan melalui PLN dan diberikan kepada pelanggan rumah tangga dengan daya 450 VA dan 900 VA masyarakat pra sejahtera yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Said mengatakan, dengan jatah listrik orang miskin ditambah menjadi minimal 900 VA, maka daya golongan 450 VA akan dihapus. Maka dengan demikian, permintaan terhadap listrik naik dan over supply bisa berkurang.

"Bagi orang miskin, rentan miskin di bawah garis kemiskinan, tidak boleh lagi ada 450 VA. Kita naikan saja kebijakanya bahwa untuk yang dibawah garis kemiskinan dan rentan minimal 900 VA," ujarnya.

Baca Juga: Lirik Lagu Infone Masseehh Ninu Ninu Ninu - Yeni Inka: Yo Ddak Mampu Aku Dudu Spek Idamanmu Sedang Viral

Said menegaskan, PLN tidak perlu lagi mengenakan biaya kepada masyarakat atas kenaikan daya tersebut.

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: Instagram @berita_gosip


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x