Usulan perihal kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS), diketahui memang sebelumnya telah disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Abdullah Azwar Anas, kepada Menteri Keuangan.
Kenaikan gaji PNS tersebut adalah atas pertimbangan dari rumusan pemberian tunjangan kinerja (tukin) kepada para PNS.
Baca Juga: 2023 Bakal Jadi Tahun Pensiun Massal PNS, Benarkah? Intip RUU ASN dan Penyataan Menteri PANRB
Menurut Anas Tukin yang diberikan kepada tiap PNS tidak akan setara meski dalam satu institusi dan selama ini dipukul rata, Oleh karena itu dia mengusulkan adanya kenaikan gaji bagi PNS.***