PRIANGANTIMURNEWS- Kabar PNS pensiun massal di 2023 kembali mencuat. Katanya mereka akan diberi pilihan bertahan ataupun berhenti.
Hal itu diklaim termasuk ke dalam Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN).
Kabarnya RUU ASN tersebut sudah dimasukkan DPR ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2023.
Baca Juga: Duh! Orang Dewasa Cenderung Lebih Stres di Tahun 2023, Kenapa? Ini Penyebabnya
Salah atu aturan dalam prolegnas 2023 tersebut berkaitan dengan pensiun dini massal bagi para ASN.
Meskipun demikian, Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas, mengatakan belum ada pembahasan khusus antara pemerintah dan DPR terkait pengaturan pensiun dini massal ASN.
"Nah nanti akan kita dengar bersama teman-teman DPR, teman-teman DPR nanti akan kita dengar apakah prioritas atau tidak," kata Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas, Selasa 2 Januari 2023.
Baca Juga: Kebakaran Terjadi di Pasar Besi Cikurubuk Kota Tasikmalaya
Sebelumnya pemerintah diketahui mulai mendata jumlah ASN yang bakal berakhir kerjanya sebagai PNS atau P3K dalam kurun waktu 10 tahun ke depan.