Respon Kasus Asusila Oleh Oknum PNS Ini 3 Tindakan Kemenkopukm, Pelaku Di Proses Pidana!

- 24 Oktober 2022, 21:16 WIB
Arif Rahman Hakim Sekretaris Kemenkopukm
Arif Rahman Hakim Sekretaris Kemenkopukm /Instagram @kemenkopukm/

PRIANGANTIMURNEWS - Ramainya berita tentang dugaan asusila yang terjadi oleh oknum PNS kepada pegawai honorer Kementerian Koperasi dan UKM (KemenkopUKM) di tahun 2019.

Berikut ini pernyataan dari sekretaris KemenkopUKM yang mana akan melakukan 3 tindakan atas respon kasus asusila oleh oknum PNS.

KemenkopUKM menegaskan bahwa pihaknya mendukung penuh proses penyelesaian yang seadil-adilnya bagi korban dan keluarga.

Sebagaimana dilansir priangantimurnews.com dari Instagram @kemenkopukm, Sekretaris KemenkopUKM Arif Rahman Hakim mengatakan, pihaknya telah memberikan pendampingan kepada korban, baik dalam hal pemulihan psikis ataupun pendampingan secara hukum.

Baca Juga: Insiden Terbakarnya Kapal Cantika 77 di Perairan Naikliu Memakan Korban Jiwa

“Di tahun 2019, kami mendapati aduan dari ayah terduga korban ND dengan isi aduan terkait asusila.

Langkah kami adalah memberikan pendampingan dengan membuat laporan polisi dengan STBL/577/XII/2019/SPKT, atas Pasal 286 KUHP (bersetubuh dengan wanita yang bukan istrinya dalam keadaan pingsan/didak berdaya) oleh terduga asusila berinisial WH, MF, NN dan ZP pada tanggal 20 Desember 2019,” kata Arif saat memberikan keterangan pers di Jakarta, Senin (24/10).

Lebih lanjut, kata Arif, pada tanggal 13 Februari 2020 dilakukan penahanan terhadap 4 orang pelaku dugaan tindak asusila selama 21 hari oleh pihak Polres Kota Bogor.

Baca Juga: Inilah Daftar Obat Sirup dan Perkembangan Hasil Pengawasan BPOM, Masyarakat Harus Cek KLIK! Ini Penjelasannya

Halaman:

Editor: Galih Cipta Nugraha

Sumber: Instagram @kemenkopukm


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x