Pegawai Kemenag Subang Yang Lakukan Tindakan Asusila Terancam Dipecat

- 24 Juni 2022, 12:51 WIB
/Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Barat Ajam Mustajam/kemenag.go.id/

PRIANGANTIMURNEWS- kepala Kanwil Kementrian Agama Provinsi Jawa Barat Ajam Mustajam menegaskan,  pihaknya sama sekali tidak mentolerir sertiap bentuk tindakan asusila. 

Hal tersebut merupakan respon terkait adanya salah satu pegawai Kementerian Agama di Subang diduga melakukan tindakan asusila. Pelaku saat ini sudah ditangkap dan diamankan oleh pihak Polres Subang. 

“Kemenag tidak mentolerir atas kasus atau perbuatan tercela, sanksinya sangat berat. Jika sudah menjadi tersangka, maka tahap awal bisa dilakukan proses pemberhentian sementara sesuai ketentuan undang-undang,” ujarnya.

Baca Juga: Artis Senior Rima Melati Meninggal Dunia, Industri Film Indonesia Berduka

Menurutnya, setelah adanya keputusan tetap dari pengadilan dan memenuhi ketentuan undang-undang sanksinya di pecat dengan tidak hormat. 

“Tahap selanjutnya adalah menunggu keputusan tetap (inkrah) dari pengadilan. Jika inkrah dan memenuhi ketentuan undang-undang, sanksinya bisa dipecat dengan tidak hormat,” katanya. 

Dirinya mengatakan, bahwa PNS bekerja diatur dengan undang-undang. Undang-undang tersebut mengatur sejumlah sanksi bagi aparatur, mulai dari sanksi ringan, sedang, hingga berat. 

Baca Juga: AHY Kembali Silaturahmi ke Partai NasDem, Apa yang Dibahas?

Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara, dalam pasal 87 mengatur jenis pelanggaran yang mengakibatkan seorang PNS di pecat, antara lain, pertama melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, kedua Dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana umum.

Halaman:

Editor: Galih R

Sumber: kemenag.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x