PRIANGANTIMURNEWS - Berikut Penjelasan BPOM tentang Informasi Kelima hasil pengawasan BPOM terkait sirup obat yang Tidak Menggunakan Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol, dan/atau Gliserin/Gliserol.
Sebagaimana dilansir priangantimurnews.com dari Instagram @bpom_ri, berikut ini daftar produk obat sirup dan Perkembangan hasil pengawasan BPOM RI:
1.BPOM telah melakukan penelusuran data registrasi terhadap seluruh produk obat bentuk sirup dan Drops.
Baca Juga: Putra Mahkota Arab Saudi Mohammed bin Salman Tidak Hadir Dalam KTT Arab, Ini Penyebabnya
Dari penelusuran tersebut, diperoleh data sejumlah 133 (seratus tiga puluh tiga) sirup obat yang tidak menggunakan propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan/atau Gliserin/gliserol sehingga aman sepanjang digunakan sesuai aturan pakai.
2. Pada Konferensi Pers Kemenkes tanggal 21 Oktober 2022 mengenai perkembangan penanganan gangguan ginjal akut di indonesia, telah diinformasikan 102 produk obat yang digunakan pasien.
3. BPOM melakukan penelusuran data registrasi untuk memastikan kandungan bahan yang digunakan pada 102 produk, dengan hasil sebagai berikut:
Baca Juga: Kemenkes Temukan Omicron Varian Baru XBB di Indonesia, Ini Upaya Antisipatif Kemenkes
- Dua Puluh tiga produk tidak menggunakan propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol dan atau Gliserin/gliserol, aman digunakan sepanjang sesuai aturan pakai.