Tujuh Orang Pengguna dan Penjual Sabu Serta Obat Terlarang Ditangkap Petugas Polres Tasikmalaya

- 3 Oktober 2022, 21:22 WIB
 Kapolres Tasikmalaya AKBP Suhardi Hery Haryanto dan Kasat Narkoba AKP Yayu Wahyudi lakukan rilis kasus narkoba dan obat obatan
Kapolres Tasikmalaya AKBP Suhardi Hery Haryanto dan Kasat Narkoba AKP Yayu Wahyudi lakukan rilis kasus narkoba dan obat obatan /Edi Mulyana/Priangantimurnews

PRIANGANTIMURNEWS - Nasib naas 7 pengguna, pengedar sabu dan obat obatan terlarang telah berhasil ditangkap jajaran Satnarkoba Polres Tasikmalaya.

Ketujuh orang tersangka penyalahgunaan yang memakai narkoba jenis sabu dan obat obatan telarang. Salah satunya ada yang usianya sudah lanjut.

"Dari keterangan yang bersangkutan menggunakan narkoba ini untuk menambah stamina."kata, Kapolres Tasikmalaya AKBP Suhardi Hery Haryanto kepada PRIANGANTIMURNEWS.pikiran-rakyat.com Senin 3 Oktober 2022.

Baca Juga: Irfan Hakim Bagikan Video Call dengan Rizky Billar

Menurutnya, saat ini masih kita lakukan pendalaman. TKPnya ini masih di sekitar Tasikmalaya salah satunya ada di wilayah Singaparna.

"Untuk modusnya ada beberapa yang dipesan melalui online dan ada beberapa juga yang diminta atau dibeli secara langsung."ujarnya.

"Ketujuh pengguna dan pengedar obat dan sabu yang berhasil ditangkap, 4 orang kasus Sabu jenis kristal." ujar Kasat Narkoba Polres Tasikmalaya AKP Yayu Wahyudi.

Baca Juga: Inilah Tim Lawan di Laga Pertama Timnas Indonesia U-17 Kualifikasi Piala Asia 2023

Nama ke 4 orang pelaku di antaranya, Reza Herdiansyah (34), Roni Herman (28). Agus Sugistiawan (52). Momo Maulani (58).

Sedangkan ke 4 tersangka dikenakan pasal 114, Jo, 112, Jo, 127 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun.

Halaman:

Editor: Muh Romli


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x