Edarkan Obat Terlarang,Pemuda Asal Pagerageung Diamankan Satnarkoba Polres Tasik Kota

- 23 April 2024, 18:27 WIB
Pemuda berinisial  HR (26) warga Pagerageung Tasikmalaya  diamankan Satnarkoba  Polres Tasikmalaya Kota karena edarkan obat terlarang
Pemuda berinisial HR (26) warga Pagerageung Tasikmalaya diamankan Satnarkoba Polres Tasikmalaya Kota karena edarkan obat terlarang /

PRIANGANTIMURNEWS - Seorang pria berinisial HR (26) warga Kecamatan Pagerageung Kabupaten Tasikmalaya, diamankan Satnarkoba Polres Tasikmalaya Kota.

Pemuda tersebut diamankan Satnarkoba Polres Tasikmalaya Kota karena diduga mengedarkan obat terlarang yaitu pil kuning berlogo mf dan pil tramadol.

Kini pemuda tersebut ditahan  di balik jeruji Polres Tasikmalaya  Kota untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Baca Juga: Mayat Pria Tanpa Identitas di Kecamatan Sukaresik, Gegerkan Warga

Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Joko Sulistiono melalui Kasat Narkoba AKP Imanudin mengatakan bahwa pihaknya mengamabkan prlaku pengedar obat obatan terlarang tanpa ijin.

"Dari tangan pelaku kami amankan tas hitam yang berisi dua plastik berisi 1500 butir pil kuning berlogo mf dan 100 butir pil Tramadol," ungkapnya Selasa 23 April 2024.

Ia menjelaskan, dari hasil pemeriksaan,pelaku mendapatkan barang tersebut dari pelaku B (masih buron), kemudian mengedarkannya.

Baca Juga: Satpam Kantor Kesbangpol Meninggal Saat Sedang Dinas, Polisi Lakukan Penyelidikan

"Pelaku kami jerat dengan pasal 435 jo pasal 436 ayat 2 UURI no 17 tentang kesehatan," tegasnya

Ia menambahkan, karena memiliki,menyimpan,menguasai serta mengedarkan obat sediaan farmasi tanpa memenuhi standar atau persyaratan keamanan,pelaku terancam dengan hukuman paling lama 12 tahun penjara.***

Editor: Muh Romli


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x