Jumlah barang bukti secara keseluruhan dari ke 4 tangan tersangka sebanyak 5,62 gram Sabu jenis kristal.
Sedangkan tiga pelaku lainnya bernama Rizal Abdul Aziz (25), Yugi Permana (26), Jojo Permana (22).
Baca Juga: Jadwal Puasa Ayyamul Bidh Bulan Oktober 2022, atau Rabiul Awal 1444 H, Lengkap Bacaan Niatnya
Ketiga pelaku diketahui terlibat kasus kesediaan farmasi berupa obat jenis Tramadol HCL, Hexyimer Pisikotofika.
Pasal yang disangkakan bagi ketiga tersangka pasal 196 Jo, 107 Jo, 198 UU RI No 36 tahun 2009 tentang kesehatan.
Sedangkan pasal 62 Jo, 60 ayat 3 dan 5 UU RI No 5 Tahun 1997 tentang pisikotropika, ancaman hukuman pemakai 5 tahun dan untuk pengedar 15 tahun.
Total barang bukti dari ke 3 tersangka 1500 butir jenis obat Tramadol HCL, 50 MG.Hexymer dan Pisiktropika.***