PRIANGANTIMURNEWS- Kasat Narkoba Polres Karawang berinisial ENM berpangkat AKP ditangkap Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri di sebuah apartemen di Karawang, Jawa Barat.
ENM ditangkap Dittipidnarkoba Bareskrim Polri terkait kasus narkoba.
“AKP ENM ditangkap di Basement Taman Sari Mahogani Apartemen pada hari Kamis tanggal 11 Agustus 2022 pukul 07.00 WIB,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Polri Brigjen Pol Krisno Halomoan Siregar.
Baca Juga: Tanggapi Kasus Pencurian Alfamart Pake Pengacara Hotman
Penangkapan tersebut merupakan pengembangan dari beberapa rangkaian penangkapan sindikat peredaran narkoba di tempat-tempat hiburan malam seperti F3X Club Bandung dan FOX KTV Bandung.
Dirinya menjelaskan, tim mendapatkan alat bukti bahwa tersangka JS dan RH pernah mengantat 2000 butir pil ekstasi ke tersangka JUKI pemilik FOX Club dan F3X KTV Bandung bersama dengan ENM.
“Tim melakukan pengembangan dan mendapatkan alat bukti bahwa tersangka JS dan RH pernah mengantar 2000 butir Pil Ekstasi ke tersangka JUKI pemilik THM FOX Club dan F3X KTV Bandung bersama dengan Saudara ENM,” ujarnya.
Hasil dari penggeledahan apartemen, polisi berhasil mengamankan barang bukti, yaitu 2 unit handphone, sabu seberat 101 gram yang terbagi dalam 3 plastik bening, dua butir pil ekstasi, satu unit timbangan digital, alat hisap sabu dan cangklong, serta uang tunai sebanyak Rp 27 juta.***