Wali Kota Tasik Yusuf Tekankan  Apotek dan Paskes Jangan Jual Obat Sirop

- 24 Oktober 2022, 08:39 WIB
Wali Kota Tasikmalaya Muhammad Yusuf.
Wali Kota Tasikmalaya Muhammad Yusuf. /PRITIM PRMN/EDI MULYANA /
PRIANGANTIMURNEWS - Wali Kota Tasikmalaya, Muhammad Yusuf menekankan kepada seluruh terkait baik Apotek, pelayanan kesehatan (Paskes) untuk tidak menjual atau meresepkan obat sirup.
 
Imbauan itu termaktub di dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02./2/I/33 05/2022 tentang tata laksana dan manajemen klinis gangguan ginjal akut progresif Atipikal pada Anak di Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
 
"Harap diikuti oleh semua yang terkait dengan pelayanan kesehatan dan juga apotek."kata, Wali Kota Muhammad Yusuf kepada PRIANGANTIMURNEWS.pikiran-rakyat.com di Balekota Tasikmalaya Senin 23 Oktober 2022.
 
 
Karena ternyata kalau paracetamol nya, bukan obat sirupnya saja yang di minum, tidak ada campuran, sebenarnya tidak masalah, aman.
 
Tetapi karena campuran nya ada mengandung yang lain termasuk bakteri, racun, sehingga sekarang dilarang anak anak meminum paracetamol yang sirup.
 
Adanya kasus baru akut ginjal yang diduga disebabkan dari obat sirop, diharapkan tidak terjadi apa apa di Kota Tasikmalaya. 
 
"Pokonya obat sirop di apotek, jangan dijual, di Paskes jangan dibuatkan resep dulu, pokonya anak anak harus sehat."kata.
 
 
Semua obat obatan yang paracetamol nya ada kandungan yang lain, dilarang untuk diperjualbelikan kecuali serbuk paracetamol nya saja.
 
Sebelumnya telah disebutkan melalui surat keputusan oleh Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan:
 
"Untuk sementara waktu, penjualan obat sirup harus disebarkan secara gencar dengan masyarakat agar informasi tersampaikan secara efektif.
 
Larangan penggunnaan obat sirup diperkuat dengan data Indonesia melaporkan adanya 192 kasus gagal ginjal akut dan didominasi anak berusia 1-5 tahun. Kasus ini, belum diketahui, dari mana dan apa penyebab kasus tersebut.
 
Namun pihak lain mengaitkan kasus yang terjadi di Gambia. Terdapat 69 kasus anak meninggal setelah mengonsumsi sirup parasetamol buatan India.
 
Badan Kesehatan Dunia (WHO), mengengetahui ada empat merek obat sirup yang diduga menjadi latar belakang kematian anak-anak di Gambia.
 
Diduga berujung kematian setelah mengkonsumsi obat Promethazine Oral Solution, Kofexmalin Baby Cough Syrup, Makoff Baby Cough Syrup, dan Magrip N Cold Syrup.
 
 
Diketahui keempat merek produk obat sirup diproduksi Maiden Pharmaceuticals Limited, India.
 
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah menyatakan keempat merek obat sirup mengakibatkan kematian tidak terdaftar di Indonesia.
 
Kemungkinan kasus gagal ginjal akut yang terjadi di Indonesia disebabkan faktor yang berbeda.
 
Langkah yang dilakukan pihak berwenang sebagai bentuk kehati-hatian.
 
Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) mengeluarkan imbauan kepada masyarakat untuk, sementara waktu, menghindari penggunaan parasetamol dalam bentuk sirup.
 
Kemenkes mengimbau semua apotek untuk menyetop penjualan obat berbentuk sirup.
 
Petugas tenaga kesehatan dilarang meresepkan obat-obatan dalam bentuk sirup. Pelarangan tersebut dilakukan hingga batas waktu yang belum ditentukan.
 
 
Imbauan itu termaktub di dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02./2/I/33 05/2022 tentang tata laksana dan manajemen klinis gangguan ginjal akut progresif Atipikal pada Anak di Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
 
Dengan surat keputusan Kemenkes memerintahkan Dinas Kesehatan Provinsi, Kabupaten/Kota, dan fasilitas pelayanan kesehatan untuk mengedukasi masyarakat.***

Editor: Agus Kusnadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x