PRIANGANTIMURNEWS - Adanya perkembangan hasil pengawasan yang dilakukan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) terhadap sirup obat yang diduga mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG).
"BPOM menginformasikan hal-hal sebagai berikut."dikutip PRIANGANTIMURNEWS.pikiran - rakyat.com dari Grup WhastApp MES Tasikmalaya Kamis 20 Oktober 2022.
1. Berdasarkan hasil pengawasan rutin BPOM yang dilakukan secara berkesinambungan, sirup obat yang beredar masih memenuhi persyaratan keamanan, khasiat, dan mutu.
Baca Juga: Raih Segudang Penghargaan, Leslar Diboikot!? Benarkah? Cek Faktanya
Terkait dengan sirup obat, BPOM telah melakukan tindakan regulatori berbasis risiko, berupa penelusuran sirup obat yang terdaftar dan beredar di Indonesia.
Pelaksanaan sampling, dan
pengujian secara bertahap terhadap sirup obat yang diduga mengandung cemaran EG dan DEG.
2. Dalam pelaksanaan pengujian terhadap dugaan cemaran EG dan DEG dalam sirup obat, acuan yang digunakan adalah
Farmakope Indonesia dan/atau acuan lain yang sesuai Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan sebagai
standar baku nasional untuk jaminan mutu semua obat yang beredar.