BPOM Nyatakan 8 Obat Sirup Mengandung EG dan DEG

- 21 Oktober 2022, 05:33 WIB
Obat Sirup untuk anak ditemukan adanya zat Berbahaya oleh Kemenkes
Obat Sirup untuk anak ditemukan adanya zat Berbahaya oleh Kemenkes /Pixabay

PRIANGANTIMURNEWS - Adanya perkembangan hasil pengawasan yang dilakukan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) terhadap sirup obat yang diduga mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG).

"BPOM menginformasikan hal-hal sebagai berikut."dikutip PRIANGANTIMURNEWS.pikiran - rakyat.com dari Grup WhastApp MES Tasikmalaya Kamis 20 Oktober 2022.

1. Berdasarkan hasil pengawasan rutin BPOM yang dilakukan secara berkesinambungan, sirup obat yang beredar masih memenuhi persyaratan keamanan, khasiat, dan mutu. 

Baca Juga: Raih Segudang Penghargaan, Leslar Diboikot!? Benarkah? Cek Faktanya

Terkait dengan sirup obat, BPOM telah melakukan tindakan regulatori berbasis risiko, berupa penelusuran sirup obat yang terdaftar dan beredar di Indonesia.

Pelaksanaan sampling, dan

pengujian secara bertahap terhadap sirup obat yang diduga mengandung cemaran EG dan DEG.

2. Dalam pelaksanaan pengujian terhadap dugaan cemaran EG dan DEG dalam sirup obat, acuan yang digunakan adalah

Farmakope Indonesia dan/atau acuan lain yang sesuai Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan sebagai

standar baku nasional untuk jaminan mutu semua obat yang beredar.

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: BPOM RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x