BPOM Nyatakan 8 Obat Sirup Mengandung EG dan DEG

- 21 Oktober 2022, 05:33 WIB
Obat Sirup untuk anak ditemukan adanya zat Berbahaya oleh Kemenkes
Obat Sirup untuk anak ditemukan adanya zat Berbahaya oleh Kemenkes /Pixabay

Baca Juga: BERUBAH! Format Liga 1 Berubah Total, Persib Tak Akan Sia-Siakan Kesempatan, Terus Berbenah!

3. Sirup obat yang diduga mengandung cemaran EG dan DEG kemungkinan berasal dari empat bahan tambahan.

Ke empat bahan tambahan yaitu

propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan gliserin/gliserol, yang bukan merupakan bahan yang berbahaya atau dilarang

Digunakan dalam pembuatan sirup obat. Sesuai Farmakope dan standar baku nasional yang diakui, ambang batas aman

atau Tolerable Daily Intake (TDI) untuk cemaran EG dan DEG sebesar 0,5 mg/kg berat badan per hari.

Baca Juga: Rutinitas Erling Haaland Selama 24 Jam, Sanggup? Inilah Cara Menjadi Robot Ala Erling Haaland!

4. BPOM telah melakukan sampling terhadap 39 bets dari 26 sirup obat yang diduga mengandung cemaran EG dan DEG.

Berdasarkan kriteria sampling dan pengujian antara lain:

Diduga digunakan pasien gagal ginjal akut sebelum dan selama berada/masuk rumah sakit.

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: BPOM RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah