BPOM Nyatakan 8 Obat Sirup Mengandung EG dan DEG

- 21 Oktober 2022, 05:33 WIB
Obat Sirup untuk anak ditemukan adanya zat Berbahaya oleh Kemenkes
Obat Sirup untuk anak ditemukan adanya zat Berbahaya oleh Kemenkes /Pixabay

8. BPOM bersama Kementerian Kesehatan, pakar kefarmasian, pakar farmakologi klinis, Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI),dan pihak terkait lainnya masih terus menelusuri dan meneliti secara komprehensif berbagai kemungkinan faktor risiko penyebab terjadinya gagal ginjal akut atau Acute Kidney Injury (AKI).

9. BPOM akan terus memperbaharui informasi terkait dengan hasil pengawasan terhadap sirup obat sesuai dengan data yang terbaru.

10. BPOM mendorong tenaga kesehatan dan industri farmasi untuk terus aktif melaporkan efek samping obat atau kejadian tidak diinginkan pasca penggunaan obat kepada Pusat Farmakovigilans/MESO Nasional melalui aplikasi e-MESO Mobile.

BPOM mengimbau masyarakat untuk waspada, menjadi konsumen cerdas, dan selalu memperhatikan hal berikut:

Membeli dan memperoleh obat hanya di sarana resmi, yaitu Apotek, Toko Obat, Puskesmas atau Rumah Sakit terdekat.

b. Membeli obat secara online dapat dilakukan hanya di apotek yang telah memiliki izin Penyelenggara Sistem Elektronik

Farmasi (PSEF).

BPOM secara berkesinambungan melaksanakan patroli siber pada platform situs, media sosial, dan ecommerce untuk menelusuri dan mencegah peredaran obat ilegal.

Menerapkan cek klinik yaitu cek kemasan dalam kondisi baik, cek label , izin edar, dan kedaluwarsa sebelum membeli atau menggunakan obat.***




Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: BPOM RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah