Kemenkes Keluarkan Larangan Gunakan Obat anak Berbentuk Sirup,  Ini Alasannya

- 20 Oktober 2022, 18:27 WIB
Menkes Budi Gunadi Sadikin menyampaikan bahwa pihaknya dan BPOM akan menarik beberapa obat sirup dari pasaran yang mengandung zat kimia berbahaya.
Menkes Budi Gunadi Sadikin menyampaikan bahwa pihaknya dan BPOM akan menarik beberapa obat sirup dari pasaran yang mengandung zat kimia berbahaya. /ANTARA/HO-Satpres


PRIANGANTIMURNEWS - Beredar isu laranga bagi anak yang sakit mengkonsumsi obat berbentuk sirup. Hal teresebut diduga membahayakan kesehatan yang berujung kematian bagi anak.

Isu tersebut diperkuat dengan adanya pernyataan dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI).

"Untuk sementara waktu, penjualan obat sirup harus disebarkan secara gencar dengan masyarakat agar informasi tersampaikan secara efektif."dikutip priangantimurnews.com dari Pikiranrakyat.com Kamis 20 Oktober 2022.

Baca Juga: 15 Dari 18 Obat Sirup yang Diuji Mengandung Bahan Berbahaya

Larangan penggunnaan obat sirup diperkuat dengan data Indonesia melaporkan adanya 192 kasus gagal ginjal akut dan didominasi anak berusia 1-5 tahun. Kasus ini, belum diketahui, dari mana dan apa penyebab kasus tersebut.

Namun pihak lain mengaitkan kasus yang terjadi di Gambia. Terdapat 69 kasus anak meninggal setelah mengonsumsi sirup parasetamol buatan India.

Badan Kesehatan Dunia (WHO), mengengetahui ada empat merek obat sirup yang diduga menjadi latar belakang kematian anak-anak di Gambia.

Baca Juga: Heboh! Park Hang Seo Resmi Tolak Perpanjangan Kontrak dari Timnas Vietnam karena Hal ini

Diduga berujung kematian setelah mengkonsumsi obat Promethazine Oral Solution, Kofexmalin Baby Cough Syrup, Makoff Baby Cough Syrup, dan Magrip N Cold Syrup.

Diketahui keempat merek produk obat sirup diproduksi Maiden Pharmaceuticals Limited, India.

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: pikiran-rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x