Kemenkes Keluarkan Larangan Gunakan Obat anak Berbentuk Sirup,  Ini Alasannya

- 20 Oktober 2022, 18:27 WIB
Menkes Budi Gunadi Sadikin menyampaikan bahwa pihaknya dan BPOM akan menarik beberapa obat sirup dari pasaran yang mengandung zat kimia berbahaya.
Menkes Budi Gunadi Sadikin menyampaikan bahwa pihaknya dan BPOM akan menarik beberapa obat sirup dari pasaran yang mengandung zat kimia berbahaya. /ANTARA/HO-Satpres

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah menyatakan keempat merek obat sirup mengakibatkan kematian tidak terdaftar di Indonesia.

Kemungkinan kasus gagal ginjal akut yang terjadi di Indonesia disebabkan faktor yang berbeda.

Langkah yang dilakukan pihak berwenang sebagai bentuk kehati-hatian.

Baca Juga: Dua Kabupaten di Jawa Timur Dikepung Banjir Bandang, Kota Trenggalek Sempat Lumpuh

Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) mengeluarkan imbauan kepada masyarakat untuk, sementara waktu, menghindari penggunaan parasetamol dalam bentuk sirup.

Kemenkes mengimbau semua apotek untuk menyetop penjualan obat berbentuk sirup.

Petugas tenaga kesehatan dilarang meresepkan obat-obatan dalam bentuk sirup. Pelarangan tersebut dilakukan hingga batas waktu yang belum ditentukan.

Imbauan itu termaktub di dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02./2/I/33 05/2022 tentang Tata Laksana dan Manajemen Klinis Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal pada Anak di Fasilitas Pelayanan Kesehatan.

Dengan surat keputusan Kemenkes memerintahkan Dinas Kesehatan Provinsi, Kabupaten/Kota, dan fasilitas pelayanan kesehatan untuk mengedukasi masyarakat.***

Disclaimer: Tulisan ini telah turun di Pikiranrakyat.com dengan judul Gagal Ginjal Akut, Waspada Penurunan Volume dan Frekuensi Kencing" Kamis 20 Oktober 2022

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: pikiran-rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x