Respon Kasus Asusila Oleh Oknum PNS Ini 3 Tindakan Kemenkopukm, Pelaku Di Proses Pidana!

- 24 Oktober 2022, 21:16 WIB
Arif Rahman Hakim Sekretaris Kemenkopukm
Arif Rahman Hakim Sekretaris Kemenkopukm /Instagram @kemenkopukm/

“Perkembangannya, pihak keluarga bersepakat untuk dilakukan pernikahan antara Sdr ZP dan Sdri ND (korban) pada tanggal 13 Maret 2020 oleh KUA Cilandak, Jakarta Selatan. Setelah tercapai kesepakatan antara keluarga korban dan terduga pelaku, selanjutnya Pihak Kepolisian menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan Nomor : S.PPP/813.b/III/RES.1.24/2020 tertanggal 18 Maret 2020,” kata Arif.

“Kami menjatuhkan sanksi berupa status non job pada 14 Februari 2020 untuk pelaku atas nama Sdr. MF dan 24 Febuari 2020 untuk pelaku atas nama Sdr. NN atas pelanggaran dugaan tindak asusila, dan untuk oknum PNS dilakukan dijatuhi hukuman disiplin berat yaitu penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama satu tahun, dari kelas jabatan 7 (analis) menjadi kelas jabatan 3 (pengemudi) bagi Sdr. WH dan ZP,” kata Arif.

Baca Juga: Kemenkes Temukan Omicron Varian Baru XBB di Indonesia, Ini Upaya Antisipatif Kemenkes

Terkait permasalahan yang dihadapi oleh terduga korban asusila, Arif menambahkan pihaknya memastikan agar seluruh hak-hak korban diberikan.***

Berita Seputar kasus asusila bisa 

Halaman:

Editor: Galih Cipta Nugraha

Sumber: Instagram @kemenkopukm


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x