Ternyata Tak Sama, Berikut Penjelasan Mengapa PNS dan PPPK Berbeda

- 21 Desember 2022, 17:34 WIB
Ilustrasi penjelasan perbedaan PNS dan PPPK./Instagram/@cpns_asn./
Ilustrasi penjelasan perbedaan PNS dan PPPK./Instagram/@cpns_asn./ /

PRIANGANTIMURNEWS- Kesempatan, buat kamu yang memenuhi persyaratan untuk bergabung sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) telah dibuka. 

Namun, banyak yang belum mengetahui apa itu PPPK. Mereka beranggapan bahwa PPPK itu sama hal nya dengan PNS. Apakah benar? Ternyata tidak.

Keduanya memiliki definisi, hak, manajemen, masa kerja, dan bahkan proses seleksi yang berbeda.

Baca Juga: Kalah dari Wolverhampton, Elkan Bagott Gagal Bawa Gillingham FC Melaju ke 8 Besar Carabao Cup

Dikutip priangantimurnews.com dari website pemerintah BKD Sulawesi Tengah, ada lima perbedaan PNS dan PPPK. Berikut penjelasannya:

PNS dan PPPK dari segi status kepegawaian. Berdasarkan UU No. 5/2014 bahwa,PNS merupakan pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap. Sedangkan PPPK diangkat sebagai pegawai ASN dengan perjanjian kerja.

PNS dan PPPK berdasarkan hak. Dari segi hak, PNS dan PPPK memiliki hak yang sama, mendapatkan gaji, tunjangan, cuti, perlindungan, serta pengembangan kompetensi. Namun yang berbeda, PNS mendapatkan fasilitas, jaminan pensiun, dan jaminan hari tua, sedangkan PPPK tidak.

Baca Juga: Piala Dunia 2022 Sudah Berakhir, Liga Elite Eropa Kembali Digelar, Simak Jadwalnya!

PNS dan PPPK dari segi manajemen. Seorang PNS mempunyai jabatan dan terus berkembang karir nya setiap tahun, dapat mengisi jabatan struktural dan fungsional sekaligus. Sedangkan PPPK,umumnya hanya dapat mengisi jabatan fungsional saja.

Halaman:

Editor: Galih R


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x