Oknum Guru PNS Cabuli 7 Siswanya

- 24 Juli 2022, 14:39 WIB
Seorang oknum guru PNS telah melakukan aksi pencabulan kepada 7 siswanya.
Seorang oknum guru PNS telah melakukan aksi pencabulan kepada 7 siswanya. /Instagram/@kpai_official/

PRIANGANTIMURNEWS- Kepala Dinas Pendidikan Kota Kediri Siswanto memastikan akan menjatuhkan sanksi berat kepada oknum guru PNS yang telah mencabuli sejumlah muridnya.

Pengakuan dari pelaku yang merupakan PNS di Kediri itu, ada tujuh siswa yang menjadi korban kebejatannya.

"Pengakuan dari terduga pelaku ada tujuh siswa. Sudah diperiksa tim inspektorat dan hasilnya sudah dilaporkan ke Pak Wali Kota," Siswanto menjelaskan, Jumat, 22 Juli 2022.

Baca Juga: Keputusan Duet Anies-AHY di Pilpres 2024 Ada di Tangan Kedua Sosok Orang Besar Ini

Inspektorat dan BKD yang akan memberikan sanksi terhadap guru tersebut, sedangkan Dinas Pendidikan menangani tentang proses pembelajaran siswa.

Dinas Pendidikan Kota Kediri akan menyelesaikan kasus tersebut sesuai dengan peraturan hukum pidana yang berlaku serta Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Berdasarkan UU tersebut, terdapat tiga jenis hukum berat, yakni penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, lalu pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, dan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Baca Juga: Bursa Transfer Terkini: Cristiano Ronaldo Dikabarkan Ingin Tinggalkan Manchester United Waktu Dekat Ini

"Terkait hukuman mana yang akan diberikan, kami menyerahkan sepenuhnya kepada tim yang berwenang," tutur dia.

Halaman:

Editor: Galih R

Sumber: Instagram @garutupdate_


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x