Pelaku Cabul Pada Gadis di Tasikmalaya Terancam Hukuman Penjara 9 Tahun

- 2 Maret 2022, 20:06 WIB
S pelaku pencabulan diancam hukuman 9 tahun penjara.
S pelaku pencabulan diancam hukuman 9 tahun penjara. /PRITIM PRMN/EDI MULYANA/

PRIANGANTIMURNEWS- Setiap perbuatan kejahatan yang dilakukan oleh pelaku, di dunia maupun di akhirat, pasti bakal ada pembalasannya.

Perbuatan kejahatan di dunia pasti berhadapan dengan pengadilan manusia. Jika lolos dari pengadilan manusia nanti di akhirat akan berhadapan dengan pengadilan Allah.

Seperti halnya perbuatan seorang kakek berdalih tidak bisa menguasai hasrat, setelah istri tidak bisa lagi melayani kebutuhan biologis.

Seorang kakek berinisial S (59) warga Desa Cikalong Kecamatan Cikalong Kabupaten Tasikmalaya, nekad menyabuli gadis berinisial M (29) berkebutuhan khusus secara berulang.

Baca Juga: Selebgram Livy Renata Dicap Crazy Rich Polos, Ini Dia Sosok Aslinya

M adalah korban pencabulan diketahui masih tetangga sekampung. M diiming-imingi diberikan uang jajan Rp 20.000, dan S berhasil merenggut keperawaan secara berulang.

Akibat, perbuatan yang dilakukannya, pelaku terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian.

Kini S telah diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tasikmalaya dan terancam jeratan pidana 9 tahun penjara.

"S pelaku pencabulan kini sudah kami amankan." kata Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Dian Purnomo, kepada priangantimurnews.pikiran-rakyat.com Rabu 2 Maret 2022.

Halaman:

Editor: Agus Kusnadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x