Pelaku Cabul Pada Gadis di Tasikmalaya Terancam Hukuman Penjara 9 Tahun

- 2 Maret 2022, 20:06 WIB
S pelaku pencabulan diancam hukuman 9 tahun penjara.
S pelaku pencabulan diancam hukuman 9 tahun penjara. /PRITIM PRMN/EDI MULYANA/

Pelaku (S) diketahui melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap seorang gadis berkebutuhan khusus, karena istrinya sudah tidak bisa melayani.

Baca Juga: Wali Kota Tasikmalaya Lantik Ratusan ASN

"Tindakan pidana persetubuhan yang dilakukan oleh S pertama kali pada Sabtu 4 Desember 2021 lalu. Tepatnya pada tengah malam, sekitar pukul 23.00 wib.

Saat itu M tengah berada rumahnya di Desa Cikalong Kecmatan Cikalong Kabupaten Tasikmalaya.

Pada saat itu S secara diam diam masuk ke rumah M. M pada saat kejadian sedang tidur lelap. Namun S membangunkan M kemudian di bujuk untuk melakukan persetubuhan.

"Untuk memenuhi hasratnya, S membujuk M dengan diiming-imingi uang sebesar Rp 20.000," kata, AKP Dian.

Pencabulan yang dilakukan S sudah beberapa kali. Hingga korban tidak tahan dan mengadu kepada keluarganya.

Baca Juga: Pasukan Ukraina Ancam Olesi Peluru dengan Lemak Babi, Ini Alasannya

Kini pelaku dijerat pasal 290 ayat 1E dengan ancaman penjara selama 7 tahun dan pasal 286 KUHPidana dengan ancaman 9 tahun penjara.

S mengaku, melakukan tindakan persetubuhan selama ini sudah tidak mendapatkan jatah dari sang istri. Sang istri diduga telah memasuki manupose, sementara kebutuhan biologis S masih seperti anak muda.

Halaman:

Editor: Agus Kusnadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah