Pelaku (S) diketahui melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap seorang gadis berkebutuhan khusus, karena istrinya sudah tidak bisa melayani.
Baca Juga: Wali Kota Tasikmalaya Lantik Ratusan ASN
"Tindakan pidana persetubuhan yang dilakukan oleh S pertama kali pada Sabtu 4 Desember 2021 lalu. Tepatnya pada tengah malam, sekitar pukul 23.00 wib.
Saat itu M tengah berada rumahnya di Desa Cikalong Kecmatan Cikalong Kabupaten Tasikmalaya.
Pada saat itu S secara diam diam masuk ke rumah M. M pada saat kejadian sedang tidur lelap. Namun S membangunkan M kemudian di bujuk untuk melakukan persetubuhan.
"Untuk memenuhi hasratnya, S membujuk M dengan diiming-imingi uang sebesar Rp 20.000," kata, AKP Dian.
Pencabulan yang dilakukan S sudah beberapa kali. Hingga korban tidak tahan dan mengadu kepada keluarganya.
Baca Juga: Pasukan Ukraina Ancam Olesi Peluru dengan Lemak Babi, Ini Alasannya
Kini pelaku dijerat pasal 290 ayat 1E dengan ancaman penjara selama 7 tahun dan pasal 286 KUHPidana dengan ancaman 9 tahun penjara.
S mengaku, melakukan tindakan persetubuhan selama ini sudah tidak mendapatkan jatah dari sang istri. Sang istri diduga telah memasuki manupose, sementara kebutuhan biologis S masih seperti anak muda.