Pelaku Cabul Pada Gadis di Tasikmalaya Terancam Hukuman Penjara 9 Tahun

- 2 Maret 2022, 20:06 WIB
S pelaku pencabulan diancam hukuman 9 tahun penjara.
S pelaku pencabulan diancam hukuman 9 tahun penjara. /PRITIM PRMN/EDI MULYANA/

"Saya melakukan ini karena istri saya sudah tidak bisa lagi melayani keinginan saya. Akhirnya saya melampiaskan pada M.***

Halaman:

Editor: Agus Kusnadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah