Pelaku Cabul Pada Gadis di Tasikmalaya Terancam Hukuman Penjara 9 Tahun

- 2 Maret 2022, 20:06 WIB
S pelaku pencabulan diancam hukuman 9 tahun penjara.
S pelaku pencabulan diancam hukuman 9 tahun penjara. /PRITIM PRMN/EDI MULYANA/

PRIANGANTIMURNEWS- Setiap perbuatan kejahatan yang dilakukan oleh pelaku, di dunia maupun di akhirat, pasti bakal ada pembalasannya.

Perbuatan kejahatan di dunia pasti berhadapan dengan pengadilan manusia. Jika lolos dari pengadilan manusia nanti di akhirat akan berhadapan dengan pengadilan Allah.

Seperti halnya perbuatan seorang kakek berdalih tidak bisa menguasai hasrat, setelah istri tidak bisa lagi melayani kebutuhan biologis.

Seorang kakek berinisial S (59) warga Desa Cikalong Kecamatan Cikalong Kabupaten Tasikmalaya, nekad menyabuli gadis berinisial M (29) berkebutuhan khusus secara berulang.

Baca Juga: Selebgram Livy Renata Dicap Crazy Rich Polos, Ini Dia Sosok Aslinya

M adalah korban pencabulan diketahui masih tetangga sekampung. M diiming-imingi diberikan uang jajan Rp 20.000, dan S berhasil merenggut keperawaan secara berulang.

Akibat, perbuatan yang dilakukannya, pelaku terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian.

Kini S telah diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tasikmalaya dan terancam jeratan pidana 9 tahun penjara.

"S pelaku pencabulan kini sudah kami amankan." kata Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Dian Purnomo, kepada priangantimurnews.pikiran-rakyat.com Rabu 2 Maret 2022.

Pelaku (S) diketahui melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap seorang gadis berkebutuhan khusus, karena istrinya sudah tidak bisa melayani.

Baca Juga: Wali Kota Tasikmalaya Lantik Ratusan ASN

"Tindakan pidana persetubuhan yang dilakukan oleh S pertama kali pada Sabtu 4 Desember 2021 lalu. Tepatnya pada tengah malam, sekitar pukul 23.00 wib.

Saat itu M tengah berada rumahnya di Desa Cikalong Kecmatan Cikalong Kabupaten Tasikmalaya.

Pada saat itu S secara diam diam masuk ke rumah M. M pada saat kejadian sedang tidur lelap. Namun S membangunkan M kemudian di bujuk untuk melakukan persetubuhan.

"Untuk memenuhi hasratnya, S membujuk M dengan diiming-imingi uang sebesar Rp 20.000," kata, AKP Dian.

Pencabulan yang dilakukan S sudah beberapa kali. Hingga korban tidak tahan dan mengadu kepada keluarganya.

Baca Juga: Pasukan Ukraina Ancam Olesi Peluru dengan Lemak Babi, Ini Alasannya

Kini pelaku dijerat pasal 290 ayat 1E dengan ancaman penjara selama 7 tahun dan pasal 286 KUHPidana dengan ancaman 9 tahun penjara.

S mengaku, melakukan tindakan persetubuhan selama ini sudah tidak mendapatkan jatah dari sang istri. Sang istri diduga telah memasuki manupose, sementara kebutuhan biologis S masih seperti anak muda.

"Saya melakukan ini karena istri saya sudah tidak bisa lagi melayani keinginan saya. Akhirnya saya melampiaskan pada M.***

Editor: Agus Kusnadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah