Ayah Pelaku Cabul Terhadap Anak Tiri hingga Hamil Terancam Hukuman 20 Tahun

- 13 September 2021, 22:32 WIB
Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Dede Sopandi menunjukan barang bukti pada kasus pencabulan anak oleh ayah tirinya di wilayah Kecamatan Banyuresmi.
Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Dede Sopandi menunjukan barang bukti pada kasus pencabulan anak oleh ayah tirinya di wilayah Kecamatan Banyuresmi. /Aep Hendy S/Pikiran Rakyat

PRIANGANTIMURNEWS - AW (45) pelaku pencabulan terhadap anak tirinya hingga hamil teracam hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Bahkan hukuman itu ditambah seperti tiga karena tersangka orang dekat korban yang seharusnya melindungi korban.

Pelaku dijerat pasal 76 d juncto pasal 81 ayat 1, 2, dan 3 dan atau pasal 76 e juncto pasal 82 ayat 1 dan 2 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga: Dua sejoli Ditemukan Tewas di Kamar Warung Remang-remang


Sementara hasil penyelidikan dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Garut ternyata pelaku sudah melakukan aksi bejatnya terhadap korban hingga belasan kali.

Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Dede Sopandi, menyebutkan pelaku berinisial AW (45) ini sebelumnya mengakui telah 8 kali mencabuli anak tirinya.

Namun setelah menjalani pemeriksaan intensif, pelaku akhirnya mengakui telah 11 kali mencabuli korban.

"Ternyata pelaku itu bukan 8 kali mencabuli korban yang tak lain anak tirinya itu. Hasil pemeriksaan intensif yang kami lakukan, ia telah 11 kali melakukan aksi bejatnya hingga korban pun hamil," ujar Dede saat ekspos kasus di Mapolres Garut, Senin 13 September 2021.

Baca Juga: Prediksi Skor Young Boys vs Manchester United, Head, berita tim, Liga Champions UEFA 2021-2022


Aksi bejat pelaku ini dilakukannya sejak lama yakni sejak Maret 2021 lalu. Aksinya tersebut selalau dilakukan di rumahnya setiap kali seluruh anggota keluarganya sudah terlelap tidur.

Dikatakan Dede, selama ini korban memang tinggal satu rumah dengan ayah tirinya dan juga ibunya. Pelaku selalu mencuri-curi kesempatan untuk masuk ke kamar korban di saat sang isteri sudah terlelap tidur.

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x