Ayah Pelaku Cabul Terhadap Anak Tiri hingga Hamil Terancam Hukuman 20 Tahun

- 13 September 2021, 22:32 WIB
Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Dede Sopandi menunjukan barang bukti pada kasus pencabulan anak oleh ayah tirinya di wilayah Kecamatan Banyuresmi.
Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Dede Sopandi menunjukan barang bukti pada kasus pencabulan anak oleh ayah tirinya di wilayah Kecamatan Banyuresmi. /Aep Hendy S/Pikiran Rakyat

AW pun mengaku tak kuasa menahan hawa nafsunya karena selama ini sudah jarang berhubungan dengan sang isteri.

Baca Juga: Poin Pembicaraan Akhir Pekan Serie A, Kedatangan kedua Massimiliano Allegri di Juventus semakin memburuk

Sikap sang isteri yang diakuinya sering menolak ketika diajak berhubungan suami isteri dijadikannya alasan untuk melampiaskannya pada sang anak.

"Saya sudah jarang melakukan hubungan suami isteri dengan isteri saya karena ia sering menolak ketika saya ajak. Akhirnya saya tergoda untuk melampiaskan hasrat saya kepada anak tiri saya dan itu saya lakukan setiap kali isteri saya sudah tertidur," ucap AW.

Sebagaimana sempat diberitakan sebelumnya, jajaran Polsek Banyuresmi mengamankan seorang buruh tani berinisial AW (45).

Baca Juga: Guardiola Mendesak Manchester City untuk Membangun Bentuk Kemenangan

Ia dilaporkan bibi korban karena diduga telah mencabuli anak tirinya yang masih di bwah umur hingga korban saat ini hamil 6 bulan.

Kasus ini terungkap berawal dari kecurigaan bibi korban karena sudah beberapa bulan terakhir korban tak kunjung mengalami menstruasi.

Selain itu, bibi korban juga curiga karena melihat perubahan pada tubuh korban terutama pada bagian perut yang terus membesar.

"Karena curiga, bibi korban kemudian membawa korban ke puskesmas untuk diperiksa dan hasilnya sangat mengagetkan karena korban dinyatakan hamil dengan usia kandungan 6 bulan.

Baca Juga: Kriteria Pria Idaman Natasha Wilona, Punya Prinsip dan Kerja Keras

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah