PRIANGANTIMURNEWS - Pemerinath tahun 2022 ini kembali membuka lowongan kerja untuk Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan.
Ini tentu merupakan kesempatan emas bagi warga yang memiliki latar belakang pendidikan kesehatan untuk segera mendaftarnya.
Lantas formasi atau jabatan apa saja yang dibutuhkan? Kemudian bagaiamna dan cara mendartarnya. Simaknya penjelasan berikut ini.
Baca Juga: Upah Minimum 2023 Naik atau Tetap? Ini Penjelasan Menaker Ida Fauziah
Sesuai dengan informasi yang dilansir priangantimurnews.com dari dephub.go.id formasi yang dibuka lowongan PPPK terdiri dari Ahli Pertama - Dokter, Ahli Pertama - Perawat, Ahli Pertama - Apoteker, Terampil-Asisten Apoteker, dan Terampil Perawat. Pendaftaran dibuka mulai tanggal 3 s.d 18 November 2022 dengan mengakses https://sscasn.bkn.go.id/. Untuk informasi selengkapnya, simak di bawah ini.
Ahli Pertama - Dokter
Ahli Pertama - Perawat
Ahli Pertama - Apoteker
Terampil - Asisten Apoteker
Terampil - Perawat
Catatan: Detail rencana penempatan di laman https://sscasn.bkn.go.id dan pada https://casn.dephub.go.id.
Adapun persyaratan yang dibutuhkan sebegai berikut:
1. Setiap Warga Negara Indonesia (WNI) yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PPPK untuk Jabatan Fungsional dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;