Setelah pendataan proyeksi jumlah ASN yang akan tidak lagi bekerja itu selesai, pemerintah akan mulai mengajukan pilihan bagi mereka apakah akan mulai melanjutkan kerja sebagai abdi negara atau memang sudah memutuskan berhenti.
Menurut Menteri PANRB pilihan-pilihan tersebut harus diajukan kepada mereka karena memang kedepan fokus pemerintah adalah merampingkan organisasi di pemerintahan baik di pusat maupun daerah.
Baca Juga: H-2 Penutupan! BNPT Buka 100 Formasi dan 13 Unit Kerja, Cek Jadwal dan Syarat PPPK 2022
Ia juga mengaku proses pemetaan tersebut tidak akan mudah dan membutuhkan anggaran yang juga tidak sedikit.
Meskipun demikian pelaksanaannya juga harus tetap dilakukan mengingat pemerintah yang katanya sudah mulai melakukan perampingan untuk jabatan fungsional seperti eselon 3 dan eselon 4 yang dipangkas.
Lebih lanjut menurut Anas, rencana itu merupakan ide yang muncul di luar pemerintahan, sebabnya karena ingin meningkatkan kualitas kinerja ASN.
"Ada yang menilai, ada yang sangat produktif, ada yang kurang produktif, ada yang menyampaikan tidak produktif, maka muncul gagasan publik yang sampai ke kami tapi ini belum sampai ke pembahasan bersama DPR," ucap Anas.
Seperti diketahui sebelumnya pengaturan soal pensiun dini ini sebenarnya sudah dimuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017.
Namun dalam RUU ASN kali ini lebih ditekankan terkait pengaturan pensiun dini secara massal.***