Terduga Pelaku Penganiayaan serta Pembunuhan Warga Aceh, Jika Terbukti Diancam Minimal Hukuman Seumur Hidup

- 28 Agustus 2023, 14:12 WIB
strasi penganiayaan disertai pembunuhan terhadap pemuda warga Aceh/pixabay/
strasi penganiayaan disertai pembunuhan terhadap pemuda warga Aceh/pixabay/ /

 

PRIANGANTIMURNEWS - Warga Aceh asal Kabupaten Bireuen, Imam Masykur (25), sebagaimana tersebar berita di media sosial korban diduga mendapat penyiksaan yang dilakukan oleh oknum Paspampres (Pasukan Pengaman Presiden) bersama dua rekannya.

Pemuda Gampong Mon Keulayu, Kecamatan Gandapura ini meninggal dunia setelah ditemukan jenazahnya di Karawang, Jawa Barat.

Korban merupakan penjaga toko kosmetik di daerah Rempoa, Tangerang Selatan, Banten. Dia diyakini diculik para pelaku pada Sabtu 26 Agustus 2023 di sekitar toko.

Baca Juga: Lima Pelaku Penganiayaan dan perundungan terhadap siswa SMP Diringkus Polsek Pacet Cianjur

Panglima TNI Laksamana Yudo Margono melalui Danpom TNI diberitakan telah menahan dan mengamankan terduga pelaku penganiayaan berinisial RM.

Yudo menyampaikan bahwa prajurit TNI yang terlibat kasus penculikan dan penganiayaan seorang warga asal Aceh hingga tewas akan dihukum berat.

Dia memastikan bakal mengawal langsung proses hukum terhadap tiga prajuritnya yang terlibat dalam pidana tersebut. Pelaku diduga telah menculik dan menganiaya Imam Masykur hingga meninggal dunia.

Baca Juga: Sidang Kasus Penganiayaan David dengan Terdakwa Mario Dandy Mulai Digelar Hari ini

Dikatakan Anggota Komisi Hukum dan Hak Asasi Manusia DPR-RI Asal Aceh, M. Nasir Djamil, mengapresiasi langkah Panglima TNI Laksamana Yudo Margono.

Nasir juga berharap agar kasus ini bisa diproses secara hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku bagi anggota TNI, sehingga masyarakat di Aceh khususnya juga yang ada di Jakarta bisa merasa lega serta puas dengan penegakan hukum yang dilakukan oleh TNI tanpa tebang pilih.

Kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Nasir minta untuk bisa mengambil peran sesuai dengan kewenangannya dalam proses pengungkapan kebenaran atas apa yang terjadi pada korban.

Baca Juga: Seorang Pria Meninggal di Areal Sawah Tasikmalaya, Polisi: Bukan Korban Penganiayaan

Atas kasus tersebut, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Laksamana Muda TNI Julius Widjojono ikut buka suara,

Penganiayaan yang dilakukan oleh anggota Paspampres tersebut hingga mengakibatkan korban meninggal, Panglima TNI prihatin dan akan mengawal kasus ini agar pelaku dihukum berat, maksimal hukuman mati, minimal hukuman seumur hidup.

Julius menyampaikan andaikan pelaku terbukti bersalah mereka pasti dipecat dari TNI, karena perbuatan mereka (pelaku) termasuk tindak pidana berat, yaitu melakukan perencanaan pembunuhan.

Baca Juga: Menkeu Kutuk Penganiayaan Yang Dilakukan Anak Pegawai Dirjen Pajak

Salah satu pelaku berinisial Praka RM merupakan anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) RI, dan dua pelaku lainnya diduga Praka O, anggota Kodam Iskandar Muda, satu prajurit lainnya merupakan anggota Direktorat Topografi TNI AD.***

Editor: Sri Hastuti

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah