Kecelakaan Kerja di PT GNI Morowali Utara Kembali Terjadi

- 6 Oktober 2023, 06:30 WIB
Kecelakaan Kerja di PT GNI kembali terulang, Anggota DPR RI Netty minta pemerintah turun evaluasi PT GNI.
Kecelakaan Kerja di PT GNI kembali terulang, Anggota DPR RI Netty minta pemerintah turun evaluasi PT GNI. /

PRIANGANTIMURNEWS - Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani Aher mengaku prihatin dengan adanya kejadian kecelakaan kerja di PT Gunbuster Nickel Industry (GNI) Morowali Utara.

Insiden kecelakaan kerja yang menyebabkan pekerja meninggal dunia di PT GNI ini bukanlah kali pertama. 

"Sebelumnya kecelakaan kerja di perusahaan PT GNI juga telah merenggut nyawa pekerja," kata Netty kepada priangantimurnews.pikiran-rakyat.com Kamis 6 Oktober 2023.

Baca Juga: Mengenal Smelting PT GNI, Industri Logam Murni di Indonesia

Akibat kecelakaan kerja di PT GNI hingga kini tercatat enam pekerja tewas dan 15 orang luka-luka.

Diketahui insiden pertama terjadi pada Desember 2022 lalu yang menewaskan seleb TikTok sekaligus karyawan PT GNI Nirwana Selle dan 1 rekannya.

Selanjutnya 2 pekerja tewas saat bentrok maut TKA China dan pekerja lokal awal Januari 2023.  Setelah itu terjadi insiden pekerja  tersembur api yang menyebabkan 1 orang tewas pada Juni 2023.

Baca Juga: Lima Inti Tuntutan SPN untuk PT GNI, dari Nirwana Selle hingga Kronologi Bentrok Berdarah

Terbaru, Oktober 2023 tungku smelter di perusahaan nikel tersebut meledak dan merenggut nyawa satu orang pekerja. Kontraktor PT Naga Rental Perkasa (NRP) yang bekerja di areal smelter PT GNI.

"Oleh karena itu, saya .meminta pemerintah melalui kementerian terkait agar mengevaluasi kinerja PT GNI dalam aspek keselamatan, kesehatan dan keamanan pekerja secara menyeluruh," kata Netty.

"Setelah beberapa kali terjadi kecelakaan kerja, tentunya harus ada tindakan dari pemerintah. PT GNI harus diperiksa secara menyeluruh dan transparan terkait insiden tersebut," ujarnya  Netty.

Baca Juga: DPR Minta Persoalan WNA di PT GNI Harus Dilihat dari Sisi Kebijakan dan Aspek Struktural, Ini Alarm Darurat

"Berikan tindakan tegas jika ada unsur kelalaian seperti lemahnya prosedur K3, kualitas mesin yang tidak standar dan buruknya SOP pekerjaan yang dijalankan PT GNI," kata Netty.

Posedur K3 yang antara lain meliputi mencegah dan mengurangi kecelakaan kerja, kebakaran, bahaya ledakan, pemberian APD dan penanganan pertama pada kecelakaan merupakan prosedur standar yang harus dipenuhi perusahaan.

"Jika kecelakaan terjadi berulang, tentu ada prosedur yang tidak dilaksanakan dengan baik. Artinya fungsi pengawasan Kemenaker dipertanyakan" ujar Netty.

Baca Juga: DPR Minta Polisi Gali Penyebab Bentrokan, yang Menewaskan 2 Orang di PT GNI

Netty, meminta pemerintah agar memastikan korban dan keluarganya mendapatkan hak-haknya yang wajib dipenuhi perusahaan dan negara.

"Pastikan korban dan keluarganya mendapatkan hak-haknya, seperti hak akan penjelasan kejadian secara transparan, hak mendapatkan santunan, hak BPJS ketenagakerjaan dan sebagainya. Jangan sampai ada pengabaian terhadap hak-hak pekerja," kata Netty.***

Editor: Sri Hastuti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah